Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa guna kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan
pemerintahan desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 24 Tahun 2006 tentang Kepala Desa
dan Perangkat Desa perlu diadakan perubahan;
b. bahwa untuk maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2006.
Peraturan ini Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2006 tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2006 tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2010 No.4/TLD No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah telah dilakukan langkah-langkah pembaharuan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan kesehatan, khususnya di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah sehingga dipandang perlu untuk ditinjau kembali
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Puskesmas dengan Rawat Inap, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, PKD dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan khususnya pemungutan Retribusi di Puskesmas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Bakti Utama/ Apotik Dharma
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Badung Nomor 213/ Ek-I/ 1973 tentang Mengembalian Status Hukum PT. Apotik Dharma menjadi PD.Bakti Utama dengan nama PD Apotik Dharma;
b. bahwa memperhatikan surat Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Nomor : 02/ Tim BDG/ 04/ 2005 perihal Mangement Letter atas Likuidasi PD Apotik Dharma tanggal 12 April 2005 dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 12 April 2005, menunjukkan Perusahan Daerah Bakti Utama/ Apotik Dharma memang layak dilikuidasi agar tidak membebani keuangan daerah;
c. bahwa memperhatikan surat Bupati Badung Nomor: 539/ 3030/ Ek. tanggal 25 April 2005 Perihal Penutupan PD Apotek Dharma Kab. Badung dan surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor: 539/ 416/ DPRD tanggal 21 September 2005, perihal Rekomendasi Pembubaran Perusahaan Daerah Apotik Dharma, maka Perusahan Daerah Bakti Utama/ Apotik Dharma dinyatakan akan dibubarkan;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, pembubaran Perusahaan Daerah Bakti Utama/ Apotik Dharma ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Bakti Utama/ Apotik Dharma.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
1. KETENTUAN UMUM; 2. BAB PEMBUBARAN; 3. KEWAJIBAN; 4. ASSET.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Tingkat II Badung Nomor 2/ DPRD. GR / 64 tentang Pendirian Perusahaan Daerah ” BAKTI UTAMA ” dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/No.9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Aparat Pemerintahan Desa dalam penyelengga-raan Pemerintahan Desa sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu diatur mengenai Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2006.
Peraturan ini memuat kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2009.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 9 Tahun 2009
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji; Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencadangan dana Untuk Pembiayaan MTQN XXV Tk. Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan di Kabupaten Barito Kuala , diperlukan biaya yang cukup besar yang tidak cukup hanya dianggarkan dalam satu tahun anggaran; bahwa berdasarkan pasal 172 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran; bahwa berdasarkan pasal 63 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencadangan Dana Untuk Pembiayaan Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional XXV Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala 49 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencadangan dana Untuk Pembiayaan MTQN XXV Tk. Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2010 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pencadangan Dana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2009.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat Serta Pembentukan Lembaga Adat
ABSTRAK:
Adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat merupakan salah satu potensi dan modal sosial yang dapat dimanfaatkan guna mendukung penyelenggaraan pembangunan, untuk itu perlu dilakukan upaya pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat sesuai dengan kepribadian dan karakteristik masyarakat. Untuk penyelenggaraan uapaya tersebut, perlu dibentuk Lembaga Adat sebagai salah satu wadah yang dibentuk melalui musyawarah dan mufakat yang berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadan dan hukum adat yang berlaku. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Permendagri No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat, pembentukan lembaga adat, persyaratan kepengurusan lembaga adat, masa bhakti, pengesahan, hubungan dan tata kerja, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2009.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat; bahwa sebagai upaya hukum untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Katen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat dipandang sudah tidak sesuai oleh karena itu perlu disesuaikan dengan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 4 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2008
PERDA ini mengatur mengenai Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi, Saat Retribusi Terutang Dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah; Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;
Tata Cara Pemungutan, Pembayaran Dan Penagihan Retribusi; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2009.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/No.9, TLD/No.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka mempercepat proses pembangunan Daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Provinsi Sulawesi Barat sebagai tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat, maka salah satu alternatif untuk maksud tersebut dibentuklah BUMD. Pembentukan BUMD dimaksudkan sebagai mitra masyarakat dalam mensukseskan proses pembangunan sebagaimana nafas dari prinsip perekonomian nasional yang diatur dalam UUD Tahun 1945. Berdasarkan Pasal 177 UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum: UU No.5 Tahun 1962; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana diubah telah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 1999; UU No.40 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.3 Tahun 1998; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.02 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur tentang pendirian, tempat dan kedudukan BUMD; maksud, tujuan, jenis dan bidang usaha; mitra kerja, permodalan, pemegang saham dan pengurus BUMD. Diatur mengenai penetapan dan penggunaan laba bersih; perubahan, pembubaran, penggabungan dan pemisahan BUMD; serta pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2009.
16 halaman, Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Ragmilik Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagai salah satu jenis Retribusi Daerah perlu dioptimalkan pemanfaatannya sehingga diharapkan mampu menjadi sumber pendapatan asli daerah yang penting dan berguna bagi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tapin, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tempat Rekreasi dan Olah Raga Milik Pemerintah Kabupaten Tapin.
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997 jo. UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 6 Tahun 2006 jo. PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 6 Tahun 2003; Perda Kabupaten Tapin No. 13 Tahun 1990; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga Milik Pemerintah Kabupaten Tapin dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Nama, obyek, dan subyek retribusi;
3. Golongan retribusi;
4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
6. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
7. Wilayah pemungutan;
8. Tata cara pemungutan;
9. Sanksi administrasi;
10. Tata cara pembayaran;
11. Tata cara penagihan;
12. Tata cara Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi;
13. Kadaluarsa penagihan;
14. penyidikan;
15. Ketentuan pidana;
16. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2009.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2009
PERDA Kab. Kulon Progo No. 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/NO.2.SERI.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat