bumd
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat menjadi PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda)
ABSTRAK: |
- mempercepat proses pembangunan dan
pengembangan daerah serta penggalian potensi sember
daya alam daerah perlu pengaturan kelembagaan
perusahaan perseroan daerah guna mewujudkan
perekonomian yang sehat, kuat, produktif, dan
berdaya saing agar mampu meningkatkan
kesejahteraan masyarakat; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pendirian Badan Usaha
Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan Peraturan
perundang-undangan lebih tinggi, perkembangan
keadaan dan tuntutan penyelenggaraan Pemerintahan
daerah sehingga perlu diganti.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 26 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2017
- dalam peraturan ini diatur tentang perubahan bentuk BUMD Provinsi Sulawesi Barat menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- Peraturan Daerah No 9 Tahun 2009 tentang Badan Usaha MIlik Daerah Provinsi Sulawesi Barat
- penjelasan: 10 hlm
|