Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2018

Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat menjadi PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam peraturan ini diatur tentang perubahan bentuk BUMD Provinsi Sulawesi Barat menjadi Perusahaan Perseroan Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat menjadi PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda)
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
LD.2018/No 6
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2161 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Prov. Sulawesi Barat No. 9 Tahun 2009 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan