PEMBUBARAN-PERUSAHAAN-DAERAH-BAKTI-UTAMA/APOTIK-DHARMA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Bakti Utama/ Apotik Dharma
ABSTRAK: |
- a. bahwa memperhatikan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Badung Nomor 213/ Ek-I/ 1973 tentang Mengembalian Status Hukum PT. Apotik Dharma menjadi PD.Bakti Utama dengan nama PD Apotik Dharma;
b. bahwa memperhatikan surat Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Nomor : 02/ Tim BDG/ 04/ 2005 perihal Mangement Letter atas Likuidasi PD Apotik Dharma tanggal 12 April 2005 dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 12 April 2005, menunjukkan Perusahan Daerah Bakti Utama/ Apotik Dharma memang layak dilikuidasi agar tidak membebani keuangan daerah;
c. bahwa memperhatikan surat Bupati Badung Nomor: 539/ 3030/ Ek. tanggal 25 April 2005 Perihal Penutupan PD Apotek Dharma Kab. Badung dan surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor: 539/ 416/ DPRD tanggal 21 September 2005, perihal Rekomendasi Pembubaran Perusahaan Daerah Apotik Dharma, maka Perusahan Daerah Bakti Utama/ Apotik Dharma dinyatakan akan dibubarkan;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, pembubaran Perusahaan Daerah Bakti Utama/ Apotik Dharma ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Bakti Utama/ Apotik Dharma.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. BAB PEMBUBARAN; 3. KEWAJIBAN; 4. ASSET.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Tingkat II Badung Nomor 2/ DPRD. GR / 64 tentang Pendirian Perusahaan Daerah ” BAKTI UTAMA ” dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 6
|