Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Puskesmas dengan Rawat Inap, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, PKD dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat