Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Remunerasi RSUD Kudungga
ABSTRAK:
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 50 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Remunerasi ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Pimpinan BLUD-SKPD melalui Sekretaris Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 38 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007.
Sistem Remunerasi adalah sistem imbal jasa yang dikelola dengan sistem keuangan dan peraturan Balai Kesehatan untuk Pegawai, Pimpinan, dan Dewan Pengawas pada Balai Kesehatan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tujuan penerapan Remunerasi dalam rangka untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan umtuk membangun citra pelayanan publik;
b. meningkatkan Kinerja Keuangan dan Kinerja Pelayanan di RSUD;
c. meningkatkan kesejahteraan seluruh pegawai di RSUD;
Manajemen RS BLUD berkewajiban menyediakan alokasi dana untuk remunerasi pegawai RS BLUD yang dianggarkan melalui Rencana Bisnis Anggaran (RBA). Dana remunerasi dapat bersumber dari:
a. Pendapatan langsung rumah sakit;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan
c. Lain-lain pendapatan yang sah.
Remunerasi Pejabat Struktural diberikan dalam bentuk gaji, tunjangan, insentif, honor, bonus dan/atau pesangon disesuaikan dengan pendapatan RS BLUD dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Distribusi remunerasi di RS BLUD terdiri dari:
a. Gaji;
b. Honorarium;
c. Tunjangan; dan
d. Insentif.
Direktur secara periodik wajib melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan/implementasi Sistem Remunersi.
Melakukan Pengukuran Indeks Kepuasan Pegawai (IRP) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IRM) sebagai indikator kepuasan terhadap pelaksanaan Sistem remunerasi dan indikator kinerja pelayanan kesehatan yang bermutu.
Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan penyesuaian pola remunerasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PP No. 74 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung
PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung
ABSTRAK:
Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 25 P/HUM/2017 tanggal 18 Desember 2018, perlu dilakukan perubahan terhadap PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 14 Tahun 1985; UU Nomor 48 Tahun 2009; dan PP Nomor 94 Tahun 2012.
PP ini mengatur mengenai perubahan Pasal 4 dalam PP Nomor 94 Tahun 2014. Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dilakukan setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 25 P/HUM/2017 tanggal 18 Desember 2018 yang menetapkan pemberian tunjangan jabatan bagi Panitera Matrkamah Agung dan Panitera Muda Mahkamah Agung
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
PP ini mengubah PP Nomor 94 Tahun 2012
Lampiran: 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 40 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberhentian dan Pesangon Pegawai Honor Harian/Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005
tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS disebutkan bahwa
sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina
Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat
tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah;
b. bahwa dalam rangka menciptakan aparatur Pemerintah Daerah yang
berdaya guna dan berhasil guna serta memiliki kemampuan yang memadai
dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, dipandang perlu melakukan
penataan terhadap pegawai honor harian/pegawai tidak tetap yang bekerja
pada instansi pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jembrana tentang
Pemberhentian dan Pemberian Pesangon kepada Pegawai Honor
Harian/Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Jembrana.
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008;
1.KETENTUAN UMUM; 2.TATA CARA PEMBERHENTIAN; 3.PESANGON; 4.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2009.
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 40 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2014/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemakaian Rumah Jabatan, Rumah Instansi dan Perumahan Pegawai Milik Pemerintah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah diperlukan adanya pengaturan yang integratif dan menyeluruh khususnya ketentuan pemakaian rumah jabatan, rumah instansi dan perumahan pegawai milik Pemerintah
Kabupaten Tabalong; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati
Tabalong tentang Pedoman Pemakaian Rumah jabatan, Rumah Instansi dan Perumahan Pegawai Milik Pemerintah Kabupaten Tabalong;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007; .Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Pemakaian Rumah Jabatan, Rumah Instansi dan Perumahan Pegawai Milik Pemerintah Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Penentuan Status Golongan Rumah Dinas Daerah; Prosedur Menempati Rumah Jabatan Atau Rumah Dinas Daerah; Besaran Dan Prosedur Pemungutan Sewa; Pembatalan Surat Izin Penghunian (SIP) Dan Surat Perjanjian; Hak, Kewajiban, Larangan Dan Sanksi; Penyerahan Kembali Rumah Dinas; Ketentuan Khusus; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 40 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Standar Pedoman
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2020 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Perjalan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan efisiensi pembiayaan untuk Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2021, serta guna memenuhi amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun Anggaran 2020 tentang Standar Satuan Regional, maka dipandang perlu menetapkan biaya perjalanan dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2021.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 33 Tahun 2020; PERMENKEU No. 113/PMK.05/2012; PERMENDAGRI No. 29 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2020
Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 48 Tahun 2019 DICABUT
X Bab, 34 Pasal (21 Hlm.) dan XII Lampiran (31 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 40 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2010/NO.32 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honor Bulan Ketiga belas Kepada Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap yang Diberikan Honor Melalui APBD TA 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2022, perlu mengatur teknis pelaksanaan pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada
Aparatur Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purbalingga Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 45 Tahun 2019; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 99 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Bab III Besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Bab IV Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PP No. 2 Tahun 1951 tentang
Peraturan Pemberian Pensiun Kepada Janda-Janda Dan Onderstan Kepada Anak-Anak Yatim/Piatu Dari Para Anggauta Tentara Angkatan Darat
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN, DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN KEPADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pedoman mengenai tata cara
pemberian uang persediaan, ganti uang persediaan dan
tambahan uang persediaan kepada satuan kerja perangkat
daerah serta untuk tertib administrasi penatausahaan
pemberian uang persediaan, ganti uang persediaan dan
tambahan uang persediaan kepada satuan kerja perangkat
daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Tata Cara Pemberian Uang Persediaan, Ganti Uang
Persediaan, dan Tambahan Uang Persediaan Kepada Satuan
Kerja Perangkat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.12 Tahun 2019; Permendagri NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.9 Tahun 2014
Pengisian kas pada SKPD dan Unit SKPD dilakukan dengan
menggunakan uang persediaan.Uang persediaan yang diberikan hanya digunakan untuk belanja Daerah
dengan jenis belanja barang dan jasa.Pembayaran perjalanan dinas diberikan dengan mekanisme panjar
berupa uang harian (lumpsum), biaya hotel sebesar 30% (tiga puluh
persen) dan biaya rampung tetap melalui uang persediaan.Ganti uang persediaan diajukan oleh Kepala SKPD melalui SPM-GU kepada PPKD selaku BUD, dan dapat dilakukan lebih dari sekali dalam
setahun.Sebelum mengajukan SPM-TU, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran harus mengajukan surat permohonan tambahan uang
persediaan kepada PPKD selaku BUD untuk mendapatkan persetujuan.Laporan Pertanggungj awaban tambahan uang persediaan harus
disampaikan kepada PPKD selaku BUD, sesuai dengan batas akhir
pelaksanaan kegiatan paling lambat satu bulan terhitung sejak
diterbitkannya SP2D TU.Sisa uang persediaan dan tambahan uang persediaan pada akhir tahun
anggaran, harus disetor ke rekening kas umum Daerah paling lambat akhir
bulan Desember tahun beijalan dan dituangkan dalam surat edaran dari
Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat