PEMBERHENTIAN-DAN-PESANGON-PEGAWAI HONOR HARIAN-/-PEGAWAI-TIDAK-TETAP-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-JEMBRANA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, LD.2009/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberhentian dan Pesangon Pegawai Honor Harian/Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005
tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS disebutkan bahwa
sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina
Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat
tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah;
b. bahwa dalam rangka menciptakan aparatur Pemerintah Daerah yang
berdaya guna dan berhasil guna serta memiliki kemampuan yang memadai
dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, dipandang perlu melakukan
penataan terhadap pegawai honor harian/pegawai tidak tetap yang bekerja
pada instansi pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jembrana tentang
Pemberhentian dan Pemberian Pesangon kepada Pegawai Honor
Harian/Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Jembrana.
- Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.TATA CARA PEMBERHENTIAN; 3.PESANGON; 4.KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2009.
- -
- 4
|