Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 40 Tahun 2014

Pedoman Pemakaian Rumah Jabatan, Rumah Instansi dan Perumahan Pegawai Milik Pemerintah Kabupaten Tabalong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Pemakaian Rumah Jabatan, Rumah Instansi dan Perumahan Pegawai Milik Pemerintah Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Penentuan Status Golongan Rumah Dinas Daerah; Prosedur Menempati Rumah Jabatan Atau Rumah Dinas Daerah; Besaran Dan Prosedur Pemungutan Sewa; Pembatalan Surat Izin Penghunian (SIP) Dan Surat Perjanjian; Hak, Kewajiban, Larangan Dan Sanksi; Penyerahan Kembali Rumah Dinas; Ketentuan Khusus; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemakaian Rumah Jabatan, Rumah Instansi dan Perumahan Pegawai Milik Pemerintah Kabupaten Tabalong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
24 November 2014
Tanggal Pengundangan
24 November 2014
Tanggal Berlaku
24 November 2014
Sumber
BD.2014/NO.40
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan