Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2014/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemakaian Rumah Jabatan, Rumah Instansi dan Perumahan Pegawai Milik Pemerintah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah diperlukan adanya pengaturan yang integratif dan menyeluruh khususnya ketentuan pemakaian rumah jabatan, rumah instansi dan perumahan pegawai milik Pemerintah
Kabupaten Tabalong; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati
Tabalong tentang Pedoman Pemakaian Rumah jabatan, Rumah Instansi dan Perumahan Pegawai Milik Pemerintah Kabupaten Tabalong;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007; .Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Pemakaian Rumah Jabatan, Rumah Instansi dan Perumahan Pegawai Milik Pemerintah Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Penentuan Status Golongan Rumah Dinas Daerah; Prosedur Menempati Rumah Jabatan Atau Rumah Dinas Daerah; Besaran Dan Prosedur Pemungutan Sewa; Pembatalan Surat Izin Penghunian (SIP) Dan Surat Perjanjian; Hak, Kewajiban, Larangan Dan Sanksi; Penyerahan Kembali Rumah Dinas; Ketentuan Khusus; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
- 10 Halaman
|