Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5136);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5258);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6 Seri D, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 61).
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016
Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 70).
MEMUTUSK
peraturan ini mengatur mengenai tamabahan penghasilan bagi PNS di kab sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketetntaun umum, jenis tambahan penghasilan, dasar pertimbangan obyektif, penghitungan TPPD, pemotongan, perhitungan uang makan, penganggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015
Nomor 5) beserta perubahannya yaitu Peraturan Bupati Sidoarjo
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 201 6
Nomor 2);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 13 halaman + lampiran 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SUNGAI DANAU DAN PENYEBERANGAN PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang Lalu Lintas
Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis. Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tabun 2017
ten tang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Untuk melaksanakan Surat Rekomendasi Gubemur Sumatera Selatan Nomor 061/3093/VI/2017 tanggal 19 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Pelaksana Teknis;
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendangri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2016; Perbup No. 77 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan unit pelaksana teknis sungai danau dan penyeberangan pada Dinas Perhubungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan tugas, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian, keuangan, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
7 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN MENENGAH
ABSTRAK:
Pendidikan adalah usaha manusia untuk mencerdaskan dari dan kehidupan bangsa yang berlangsung seumur hidup; wajib belajar pendidikan menengah merupakan usaha dalam rangka meningkatkan perluasan kesempatan memperoleh pendidikan minimal sampai pada jenjang pendidikan menengah; berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan ketentuan Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan program wajib belajar sampai ke jenjang pendidikan menengah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 Jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara tengah Menjadi Undang-Undang
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dab Penyelenggaraan Pendidikan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Menengah Universal;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Daerah
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013– 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018 (
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Mengatur tentang penyelenggaraan, pengelolaan, peserta, evaluasi, jaminan wajib belajar pendidikan menengah, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, kerja sama, pembiayaan, sanksi administratif dan ketentuan penutup mengenai wajib belajar pendidikan menengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU NO.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, Uu No.17 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.7 Tahun 1977, PP No.109 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.5 Tahun 2009, PP No.71 Tahun 2010, Perda No.18 Tahun 2007, Perda No.19 Tahun 2007, Perda No.20 Tahun 2007, Perda No.12 Tahun 2015, .
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dalam 10 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2016.
Permendag No. 97 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peratuan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
Permendag No. 77 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendag No. 37.M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH K.ABUPATEN LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa.1 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Tahun 2022, maka diperlukan suatu pedoman kerja berbasis risiko;
b. bahwa un tuk menjamin ketepatan waktu dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, perlu adanya Program Kerja Pengawasan Tahunan lnspektorat Daerah Kabupaten Lebong;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Lebong tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PK.PT) Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2022.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang
di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4349);
PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 2 Tahun 2010
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat perlu dukungan pembiayaan dari pajak daerah dan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial berasal dari pajak hotel sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; dan PP No.65 Tahun 2001.
Nama, Objek, dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan da Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; Keberatan dan Banding; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; dan Pembukuan dan Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Pajak terutang yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran tetap merupakan pajak terutang dan ditagih dengan tata cara penagihan pajak dalam Peraturan Daerah ini.
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan Desa dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentanf Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan dan disempurnakan.
1. UUD 1945
2. UU No. 3 tahun 2003
3. UU No. 40 Tahun 2007
4. UU No. 1 Tahun 2013
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 43 Tahun 2014
8. PP No. 60 Tahun 2014
9. Permendagri No. 96 Tahun 2017
10. Permendagri No. 120 Tahun 2018
11. Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015
Pendirian BUM Desa dimaksudkan untuk mewadahi kegiatan di bidang ekonomi dan pelayanan umum dan pendiriannya disepakati melalui Musyawarah Desa. Dalam rangka kerja sama antar- Desa dan pelayanan usaha antar- Desa dapat dibentuk BUM Desa bersama yang merupakan milik 2 Desa atau lebih. Mengenai pelaksanaan operasional mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Kemudian untuk pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa, pelaksana Operasional melaporkan pertanggung jawaban pelaksana BUM Desa kepada penasihat, lalu BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa. Selanutnya, Pemerintah Desa menyampaikan laporan tugas pembinaan terhadap BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat