Pendirian BUM Desa dimaksudkan untuk mewadahi kegiatan di bidang ekonomi dan pelayanan umum dan pendiriannya disepakati melalui Musyawarah Desa. Dalam rangka kerja sama antar- Desa dan pelayanan usaha antar- Desa dapat dibentuk BUM Desa bersama yang merupakan milik 2 Desa atau lebih. Mengenai pelaksanaan operasional mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Kemudian untuk pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa, pelaksana Operasional melaporkan pertanggung jawaban pelaksana BUM Desa kepada penasihat, lalu BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa. Selanutnya, Pemerintah Desa menyampaikan laporan tugas pembinaan terhadap BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat