Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017

Pedoman Pembangunan Dan Pengelolaan Sarana Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
37/M-DAG/PER/5/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2017
Tanggal Berlaku
05 Juni 2017
Sumber
BN 2017/ NO 784; KEMENDAG.GO.ID : 37 HLM.
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 4385 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 02 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
Diubah dengan :
  1. Permendag No. 97 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peratuan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
  2. Permendag No. 77 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendag No. 37.M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
Mencabut :
  1. Permendag No. 61/M-DAG/PER/8/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan