PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH K.ABUPATEN LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa.1 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Tahun 2022, maka diperlukan suatu pedoman kerja berbasis risiko;
b. bahwa un tuk menjamin ketepatan waktu dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, perlu adanya Program Kerja Pengawasan Tahunan lnspektorat Daerah Kabupaten Lebong;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Lebong tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PK.PT) Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2022.
- 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang
di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4349);
- PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
- 11 hlm
|