Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan unit pelaksana teknis sungai danau dan penyeberangan pada Dinas Perhubungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan tugas, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian, keuangan, tata kerja, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat