SISTEM - INSENTIF JASA LAYANAN RSUD - OKU TIMUR KAB OKU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2015/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Insentif Jasa Layanan RSUD OKU Timur Kab OKU timur
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian
Kesehatan
antara lain mengatur penggunaan pendapatan BLU Rumah Sakit
secara langsung untuk membiayai pengeluaran rumah sakit dengan proporsi
biaya pegawai paling
besar 44% dan biaya operasional serta biaya investasi
paling kecil 56%. Biaya pegawai
tersebut berupa komponen remunerasi yang
meliputi antara lain insentif
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedornan Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
c.
antara lain dijelaskan bahwa pejabat pengelola BLUD dan pegawai BLUD dapat
diberikan remunerasi berupa insentif sesu-.,\ dengan tingkat tanggungjawab dan
tuntutan profesionalisme yang diperlukan. Pengaturan iebih lanjut mengenai
pemberian insentif ditetapkan dengan Peraturan Bupati atas usulan pemimpin
BLUD
Dasar Hukum dalam peraturan iniadalah : UU No 17 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003; UU No 1 tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004; UU NO 36 Tahun 2009;UU No 44 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 ; sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2015;P No 23 Tahun 2005;Permendagri No 10 Tahun 2006;Permendagri No 61 Tahun 2007;Permenkes No 12 Tahun 2013;Kepbup No 70 Tahun 2013;
Materi pokok dalam peraturan ini antara laian ;Azas ,Hak dan Kewajiban , Sumber Pembiayaan , Kelompok penerima dan Insentif Jasa layanan ,Komponen Jasa pelayanan dalam tarif RS,Distribusi Intensif dan cara pembayaran insentif,indenxing dan format indexing,Kreterian Penilaian,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dengan didukung sumber daya manusia yang bekerja secara berkomitmen, berkompeten, dan profesional, perlu adanya sistem imbalan kerja dengan memperhatikan prinsip proporsional, kesetaraan, kepatutan, dan kinerja serta kemampuan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu adanya landasan hukum dalam pemberian remunerasi di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 13 Tahun 2017, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 23 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 56 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem remunerasi, pemberian remunerasi, tata cara pembayaran, evaluasi sistem remunerasi,ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
22 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 40 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD.2017/40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan pasal 49
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum
Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota
setelah mendapat saran dan pertimbangan mengenai sektor
unggulan dari Dewan Pengupahan sesuai tugas dan
kewenangannya;
b. bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah
Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dimaksud menggunakan
formula perhitungan Upah Minimum tahun berjalan ditambah
dengan hasil perkalian antara Upah Minimum tahun berjalan
dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan
dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun
berjalan, sesuai ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah
Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2018;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015;
Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004;
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
KEP.231/MEN/2003 ;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7
Tahun 2013 ;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Ketengakerjaan Nomor 1 tahun 2017;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun
2016;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun
2017 ;
Dalam Peraturan Gubernur ini ditetapkan Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) dan dan Upah Minimum Sektoral
Kabupaten/Kota (UMSK) di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2018.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Tunjangan ketiga belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No.44 Tahun 2020 Pasal 17 ayat (2) tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Tunjangan ketiga belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2020.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; PP No.44 Tahun 2020; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kota Samarinda No.11 Tahun 2019; Perwali Samarinda No.62 Tahun 2019.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Tunjangan ketiga belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2020, meliputi:
a. Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas;
b. Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas;
c. Waktu pembayaran gaji atau penghasilan ketiga belas;
d. Tata cara pembayaran; dan
e. Pengendalian internal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 40 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 40 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
- bahwa dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang Perubahan Ketiga Atas Pertaturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan regulasi untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kabupaten Lamandau;
- bahwa Peraturan Bupati Lamandau Nomor 03B Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau perlu direvisi sehingga dalam pelaksanaan pencairan tunjangan
perumahan bagi anggota DPRD Kabupaten Lamandau dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada di atas, perlu menetapkan Paraturan Bupati Lamandau tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau.
- Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-UndangNomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5650);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Pertaturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712) ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
- Besaran tunjangan perumahan
- Pendanaan dan pengelolaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. DIY No. 5 Tahun 2013 tentang Pemberian Penghargaan Atau Kesejahteraan Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel,
peran Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik,
dan menjalankan peran sebagai unsur perekat
persatuan bangsa, perlu untuk terus dipelihara dan
ditingkatkan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi dan
produktivitas, perlu dilakukan pemberian
penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
c. bahwa berdasarkan Pasal 231 Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil dan Pasal 45 Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, disebutkan
bahwa Pegawai NegerI Sipil dan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja yang telah menunjukkan
kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran,
kedisiplinan, dan prestasi dalam melaksanakan
tugasnya dapat diberikan penghargaan;
d. bahwa Pasal 11 Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa ketentuan
mengenai penghargaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
diatur dalam Peraturan Gubernur;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
8 Tahun 2019;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jenis Penghargaan; Bentuk Penghargaan; Kriteria Penerima Penghargaan; Tim Penilai; Tata Cara Pemberian Penghargaan;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
Jumlah Halaman: 12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 40 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 69 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, RSUD Brigjend H. Hasan Basry, Rsud Daha Sejahtera Dan Puskesmas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2018/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, RSUD Brigjend H. Hasan Basry, RSUD Daha Sejahtera dan Puskesmas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja, disiplin dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat maka di pandang perlu memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil tenaga pendidik, tenaga kependidikan, RSUD Brigjend. H. Hasan Basry, RSUD Daha Sejahtera dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, RSUD Brigjend. H. Hasan Basry, RSUD Daha Sejahtera dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 18 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Tentang Tambahan Penghaislan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, Rsud Brigjend. H. Hasan Basry, Rsud Daha Sejahtera Dan Puskesmas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Jenis dan Penerima TPP, 3. Besaran dan Tata Cara Perhitungan TPP PNS, 4. Pengurangan dan Penghapusan TPP PNS, 5. Ketentuan Lain-Lain, 6. Pembiayaan, 7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 40, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pemberian Izin Kepada Jenderal Gatot Subroto
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat