Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 40 Tahun 2015

Sistem Insentif Jasa Layanan RSUD OKU Timur Kab OKU timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini antara laian ;Azas ,Hak dan Kewajiban , Sumber Pembiayaan , Kelompok penerima dan Insentif Jasa layanan ,Komponen Jasa pelayanan dalam tarif RS,Distribusi Intensif dan cara pembayaran insentif,indenxing dan format indexing,Kreterian Penilaian,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 40 Tahun 2015 tentang Sistem Insentif Jasa Layanan RSUD OKU Timur Kab OKU timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.40
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 641 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan