Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 40 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Tunjangan ketiga belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Tunjangan ketiga belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2020, meliputi: a. Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas; b. Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas; c. Waktu pembayaran gaji atau penghasilan ketiga belas; d. Tata cara pembayaran; dan e. Pengendalian internal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 40 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Tunjangan ketiga belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.105
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 957 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan