Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Tunjangan ketiga belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2020, meliputi: a. Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas; b. Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas; c. Waktu pembayaran gaji atau penghasilan ketiga belas; d. Tata cara pembayaran; dan e. Pengendalian internal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat