Peraturan Bupati Tentang Tambahan Penghaislan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, Rsud Brigjend. H. Hasan Basry, Rsud Daha Sejahtera Dan Puskesmas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Jenis dan Penerima TPP, 3. Besaran dan Tata Cara Perhitungan TPP PNS, 4. Pengurangan dan Penghapusan TPP PNS, 5. Ketentuan Lain-Lain, 6. Pembiayaan, 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat