SINERGITAS PENANGANAN TINGKAT PENGANGGURAN TERBUKA MELALUI PROGRAM ‘’YUH NGASAB LUR’’ DI DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BREBES-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2022/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sinergitas Penanganan Tingkat Pengangguran Terbuka melalui Program ‘’Yuh Ngasab Lur’’ di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengurangi tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Brebes dan untuk membangkitkan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Brebes, perlu adanya Penanganan Tingkat Pengangguran Terbuka Melalui Program ‘’Yuh Ngasab Lur’’ di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes;
b. bahwa dalam rangka sinergitas penangana tingkat pengangguran terbuka sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pedoman yang mengatur pelaksanaan sinergitas penanganan tingkat pengangguran terbuka;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sinergitas Penanganan Tingkat Pengangguran Terbuka Melalui Program ‘’Yuh Ngasab Lur’’ di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Susunan Stakeholder; Peranan Stakeholder; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2026 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2026;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 123 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengedalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2026.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
Perpres No 18 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab. Banyuwangi No 15 Tahun 2011;
Perda No 2 Tahun 2021;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali, terkahir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2020.
Renstra PD memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif; Renstra PD dan RKPD dijadikan pedoman dalam penyusunan Renja PD yang memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap PD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 37 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban musyawarah perencanaan pembangunan rencana kerja pemerintah daerah, perlu mengatur tatacara pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan bupati mengatur tentang tata cara pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan rencana kerja pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan dalam
tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian
dengan perkembangan keadaan serta adanya perubahan
asumsi yang meliputi asumsi kerangka ekonomi dan
keuangan daerah, rencana program dan kegiatan yang
merupakan upaya fungsional/optimalisasi/ efisiensi dan
efektifitas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah
dilaksanakan tahun 2019, maka Rencana Kerja Perangkat
Daerah Tahun 2019 perlu dilakukan penyesuaian; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Klaten
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2019 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Klaten Nomor 32 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2019, maka perlu
ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2019; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 367 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
ii
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan
Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Klaten Tahun 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 62 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 32 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2019 yang merupakan penjabaran dari Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2016-2021 beserta Sistematika Perubahan Renja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2020
ABSTRAK:
Bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2020 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 22 Tahun 2019; bahwa dalam rangka memperhatikan aspirasi, usulan masyarakat dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah serta kerangka pendanaan, sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah maka perlu adanya Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun berjalan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2020 dan untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 22 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.8 Tahun 2008, Perpres No.2 Tahun 2015, Permendagri No.86 Tahun 2017, Perda Prov Kalbar No.10 Tahun 2014, Perda Prov Kalbar No.3 Tahun 2016, Perda Kabupaten Sambas No.2 Tahun 2010, Perda Kabupaten Sambas No.17 Tahun 2015, Perda Kabupaten Sambas No.4 Tahun 2016, Perda Kabupaten Sambas No.8 Tahun 2016, Perbup Samabs No.1 Tahun 2017, Perbup Sambas No.22 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 22 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
Penjelasan sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 37 Tahun 2017
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2017/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka dipandang perlu membuat aturan tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Kabupaten Bantaeng Tahun 2017;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2016 tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2013-2018, maka untuk menjabarkan dalam Dokumen Perencanaan Tahunan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Kabupaten Bantaeng Tahun 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf (a) dan huruf (b) perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman, Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028, (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2013 Nomor 10 );
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 251);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun
2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2014 Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun
2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2013 – 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7
Tahun 2016;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2016 Nomor 5);
1. KETENTUAN UMUM
2. RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
3. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan rencana kerja dan anggaran Perangkat Daerah Kabupaten Bone Tahun 2023 yang terencana, terarah, terpadu dan berkesinambungan serta memberi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, maka diperlukan Dokumen Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Kabupaten Bone Tahun 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bone Tahun 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusatdan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang• Undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesi Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1926);
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889
Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah daerah Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
590);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016
Nomor 9);
16. Peraturan Daerah Kabuaten Bone Nomor 2 Tahun
2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor
3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2021
Nomor 1);
1 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9
Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran
2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2021 Nomor 9);
18. Peraturan Bupati Bone Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bone Nomor 17 Tahun 2019 Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Bone Tahun 2018-
2023 (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2021
Nomor 41);
19. Peraturan Bupati Bone Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran
2022 (Berita Daerah Kabupaten Tahun 2021
Nomor 107);
20. Peraturan Bupati Bone Nomor .... Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Tahun 2023 (Serita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2022 Nomor .... ).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SISTEMATIKA PENULISAN
BAB IV PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR .37 TAHUN 2022
TENTANGRENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2023
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 37 Tahun 2014
PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2014/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Luwu Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga konsistensi dan sinkronisasi
- antaraperencanaan-dan pengan^aran dalam perubah^ Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Tahun 2014, sesuai dengan ketentuan Pasal 17
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 25 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, maka perlu diadakan perubahan
terhadap Lampiran Rencana Keija Pembangunan Daerah
Tahun 2014;
b. bahwa Rencana Keija Pembangunan Daerah Kabupaten
Luwu memuat arah kebijakan dan program keija
tahunan yang merupakan komitmen Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang
berkesinambungain;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Perubahan Lampiran Peraturan
Bupati Luwu Nomor 31 Tahun 2013 tentang Rencana
Keija Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Luwu
Tahun 2014
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat 11 Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Perabangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Teimbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambsihan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana^ Keija Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahgui Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang
Penyusunan Rencana Keija dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4406);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksana^
Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
I
Menetapkan
17. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencsina Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
21. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Perundang-undangan;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evailuasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun
2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Nomor 6 Tahun 2013;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 9 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu 2009-2014;
28. Peraturan Bupati Luwu Nomor 31 Tahun 2013 tentang
Rencana Keija Pembangunan daerah Kabupaten Luwu
Tahun 2014
MEMUTUSKAN :
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN
PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 31 TAHUN 2013
TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN LUWU TAHUN 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan ;
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daer^ (DPRD)
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah.
4. Bupati adalah Bupati Luwu.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu.
6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) adalah Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu yang bertanggung
jawab terhadap penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di - bidang perencanaan pembangunan daerah.
7. Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah selanjutnya DPKD adalah Dinas
Pengelolaan Keuangan Daerah yang bertanggung jawab terhadap
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,
pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
8. Satuan Keija Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah
SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.
9. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa
depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan
sumber daya yang tersedia.
10. Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam
aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses
terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan
indeks pembangunan manusia.
11. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan
tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku
kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian
sumberdaya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahtersian sosial
dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalsun jangka waktu tertentu.
12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya
disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode
5 (lima) tahun terhitung mulai Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2014.
13. Rencana Pembsingunan Jsingka Menengah Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah
Kabupaten Luwu untuk periode Tahun 2009-2014, yang merupakan
penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan
berpedoman pada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional.
14. Rencana Keija Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD
adalah Dokumen Perencanaan Pembeingunan Daerah untuk Periode 1
(satu) tahun yaitu Tahun 2014 yang dimulai tanggal 1 Januari 2014 dan
berakhir tanggal 31 Desember 2014.
15.Rencana Keija dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKASKPD adalah Dokumen Perencanaan dan Penganggaran yang berisi
Rencana Pendapatan, Rencana Belanja Program dan Kegiatan SKPD
serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
16. Visi Daerah adalah arah yang akan dituju melalui upaya yang akan
HilaWsftnakan hingga pada akhir periode perencanaan pada Tahun 2014.
17. Misi Daerah adalah rumusan kebijakan umum sebagai upaya yang akan
dilaksanakan untuk mendukung perwujudan visi daerah.
18. MusyawarEih Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya
disingkat Musrenbang adalah forum antar pelaku dsdam rangka
menyusun perencanaan pembeingunan daerah.
19. Kebijakan Daerah adalah arah atau tindakan yang diambil oleh
Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
20. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif u^uk mewujudkan visi dan misi.
, BAB II
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PERUBAHAN
(RKPD PERUBAHAN)
Pasal 2
(1) RKPD Perubahan Kabupaten Luwu Tahun 2014 adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah yang dipergunakan sebagai dasar
dan pedoman untuk melfdcukan perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Perubahan APBD) Kabupaten Luwu Tahun 2014.
(2) RKPD Perubahan Kabupaten Luwu Tahun 2014 sebagaimana dimaksud ~^ pada ayat (1) terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan'
dari Peraturan Bupati ini.
(3) Lampiran dalam RKPD Perubahan ini merupakan tambahan atau
pelengkap pada Lampiran RKPD sebagaimana yang telah ditetapkan
. dengan Peraturan Bupati Luwu Nomor 31 Tahun 2013.
Pasal 3
(1) RKPD Perubahan Kabupaten Luwu Tahun 2014 merupakan penjabaran
dari RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2009-2014 sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturein Daerah Kabupaten Luwu Nomor 9 Tahun
2009, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro yang antara
Iain memuat arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah, prioritas
pembangunan, rencana keija dan pendanaannya.
(2) RKPD Perubahan Kabupaten Luwu Tahun 2014 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi:
a. Pedoman bagi Satuan Keija Perangkat Daerah (SKPD) dalam
menyusun Rencana Keija dan Anggaran Perubahan Satuan Keija
Perangkat Daerah (RKA Perubahan SKPD) Taihun Anggaran 2014;
b. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dailam menyusun Kebij^an
Umum Anggaran (KUA) Perubahan APBD 2014, Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan serta Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun
Anggaran 2014.
Pasal 4
(1) SKPD membuat laporan kineija triwulan dan tahunan atas pelaksanaan
rencana keija dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran
kegiatan dan indikator kineija masing-masing program/kegiatan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disEimpaikan kepada
Kepala DPKD Kabupaten Luwu dan Kepala Bappeda Kabupaten Luwu
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhimya triwulan yang
bersangkutan.
(3) Laporan kineija menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi
analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan
oleh SKPD yang bersangkutan.
Pasal 5
Kepala Bappeda Kabupaten Luwu menelaah kesesuaian antara RKA
Perubahan-SKPD Tahun 2014 dengan RKPD Perubahan Kabupaten Luwu
Tahun 2014.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Peraturan
Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih
lanjut melalui Keputusan Bupati sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupatitni dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2014.
108
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 37 Tahun 2023
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 33 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2023 Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, telah ditetapkan Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2022 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2023; bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2023
sampai dengan triwulan II terdapat penambahan kegiatan
dan sub kegiatan pada Perangkat Daerah sehingga perlu
dilakukan penyesuaian terhadap kegiatan dan sub
kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, Peraturan Bupati Nomor 32
Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2023, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 32 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2022 diubah.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 37 Tahun 2022
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Perekonomian - Standar/Pedoman - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2022 Nomor 431
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyaluran Program Bantuan Langsung Tunai Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.07/2022 Tahun 2022, dan Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2022, serta percepatan pemulihan ekonomi di daerah diprioritaskan untuk perlindungan sosial seperti bantuan sosial yang dilaksanakan berupa Bantuan Langsung Tunai kepada masyarakat Kurang Mampu di Kota Tanjungpinang, maka perlu menetapkan PERWALI
PERWALI ini mengatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan pada Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 34 Tahun 2022, yaitu Pasal 3 diubah, Pasal 4 diubah, dan Pasal 11 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
PERWALI ini mengubah Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 34 Tahun 2022
6 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat