Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 37 Tahun 2014

Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Luwu Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2014. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan ; 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu. 2. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daer^ (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. 4. Bupati adalah Bupati Luwu. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu. 6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu yang bertanggung jawab terhadap penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di - bidang perencanaan pembangunan daerah. 7. Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah selanjutnya DPKD adalah Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. 8. Satuan Keija Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu. 9. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. 10. Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia. 11. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahtersian sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalsun jangka waktu tertentu. 12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2014. 13. Rencana Pembsingunan Jsingka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Luwu untuk periode Tahun 2009-2014, yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional. 14. Rencana Keija Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah Dokumen Perencanaan Pembeingunan Daerah untuk Periode 1 (satu) tahun yaitu Tahun 2014 yang dimulai tanggal 1 Januari 2014 dan berakhir tanggal 31 Desember 2014. 15.Rencana Keija dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKASKPD adalah Dokumen Perencanaan dan Penganggaran yang berisi Rencana Pendapatan, Rencana Belanja Program dan Kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD. 16. Visi Daerah adalah arah yang akan dituju melalui upaya yang akan HilaWsftnakan hingga pada akhir periode perencanaan pada Tahun 2014. 17. Misi Daerah adalah rumusan kebijakan umum sebagai upaya yang akan dilaksanakan untuk mendukung perwujudan visi daerah. 18. MusyawarEih Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pelaku dsdam rangka menyusun perencanaan pembeingunan daerah. 19. Kebijakan Daerah adalah arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 20. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif u^uk mewujudkan visi dan misi. , BAB II RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PERUBAHAN (RKPD PERUBAHAN) Pasal 2 (1) RKPD Perubahan Kabupaten Luwu Tahun 2014 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang dipergunakan sebagai dasar dan pedoman untuk melfdcukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan APBD) Kabupaten Luwu Tahun 2014. (2) RKPD Perubahan Kabupaten Luwu Tahun 2014 sebagaimana dimaksud ~^ pada ayat (1) terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan' dari Peraturan Bupati ini. (3) Lampiran dalam RKPD Perubahan ini merupakan tambahan atau pelengkap pada Lampiran RKPD sebagaimana yang telah ditetapkan . dengan Peraturan Bupati Luwu Nomor 31 Tahun 2013. Pasal 3 (1) RKPD Perubahan Kabupaten Luwu Tahun 2014 merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2009-2014 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturein Daerah Kabupaten Luwu Nomor 9 Tahun 2009, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro yang antara Iain memuat arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah, prioritas pembangunan, rencana keija dan pendanaannya. (2) RKPD Perubahan Kabupaten Luwu Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi: a. Pedoman bagi Satuan Keija Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Keija dan Anggaran Perubahan Satuan Keija Perangkat Daerah (RKA Perubahan SKPD) Taihun Anggaran 2014; b. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dailam menyusun Kebij^an Umum Anggaran (KUA) Perubahan APBD 2014, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2014. Pasal 4 (1) SKPD membuat laporan kineija triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana keija dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kineija masing-masing program/kegiatan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disEimpaikan kepada Kepala DPKD Kabupaten Luwu dan Kepala Bappeda Kabupaten Luwu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhimya triwulan yang bersangkutan. (3) Laporan kineija menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh SKPD yang bersangkutan. Pasal 5 Kepala Bappeda Kabupaten Luwu menelaah kesesuaian antara RKA Perubahan-SKPD Tahun 2014 dengan RKPD Perubahan Kabupaten Luwu Tahun 2014. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupatitni dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Nomor 37 Tahun 2014 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Luwu Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2014
Sumber
BD.2014/No.37
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 383 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan