Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2021

Rencana Strategis Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Renstra PD memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif; Renstra PD dan RKPD dijadikan pedoman dalam penyusunan Renja PD yang memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap PD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2021
Sumber
BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 37
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 882 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan