TARIF RETRIBUSI, TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN SERTA PENAGIHAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi, Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pemberian Pengurangan, Kekeringan Dan Pembebasan Serta Penagihan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3), pasal 12 ayat (3), pasal 16 ayat (4) dan pasal 18 ayat (5), peraturan daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang retribusi perpanjangan Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tarif retribusi, tata cara pelaksanaan pemungutan, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan serta penagihan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.13 Tahun 2003, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.97 Tahun 2012, Permenaker No.16 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2015, Perda No.1 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Tarif retribusi; Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran Retribusi; Tata Cara Penagihan dan Penerbitan Surat Peringatan/Teguran; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; tata Cara Pemberian Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi/Kadaluwarsa; Pemeriksaan Administrasi Persyaratan Retribusi; Tata Cara Penyelesaian Keberatan Retribusi; Tata Cara Pemanfaatan dan Pemberian insentif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2017.
Terdiri atas 6 halaman penjelasan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka
dalam rangka meningkatkan disiplin dan kinerja aparatur
guna tertibnya pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang
baik, perlu mengatur kembali Disiplin Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Perubahan Peraturan Bupati Konawe
Selatan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Peningkatan Disiplin
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4267);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Deerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 5135);
6. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja
di Lingkungan Lembaga Pemerintahan;
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21
Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil; 8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 2);
9. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun
2014 tentang Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun
2011 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,
Sekretariat DPRD dan Sataf Ahli Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2011 Nomor 01);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26
Tahun 2013 Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 26);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 27
Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2010
Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 27);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 28
Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2010
Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Lain Sebagai Bagian Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2013 Nomor 28);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAB IV
PENGATURAN HARI DAN JAM KERJA BAB V
UPACARA BENDERA BAB VI
MEKANISME PENGISIAN DAFTAR HADIR BAB VII
PELANGGARAN BAB VIII
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT AB IX
SANKSI DAN KEWENANGAN PENJATUHAN
HUKUMAN DISIPLIN SERTA PEMBERIAN PENGHARGAAN
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
Peraturan Bupati Konawe Selatan
Nomor 19 Tahun 2015 tentang Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
PP No. 45 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996 Tentang Pengelolaan Dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian pelayanan publik tertentu kepada
pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu
tertentu pada sektor usaha jasa konstruksi perlu
mendapat perlindungan melalui program Sadan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan jaminan kepastian
hukum bagi pekerja maka perlu adanya pengaturan
untuk pelaksanaannya;
c. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31
Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan,
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa
Konstruksi Dan Sektor Informal sudah tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka
perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2918);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib
Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1981 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
11. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 ten tang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4761);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3955);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
17. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5).
18. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Hubungan An tar Lembaga Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5473);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi
Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang,
Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan
Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 154);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156);
23. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
253);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tenatang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 628);
26. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan
Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian Lepas,
Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada
Sektor Usaha Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2076);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB III
TUJUAN
BAB IV
KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
BAB V
PENETAPAN IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI PESERTA
PENERIMA UPAH YANG BEKERJA PADA PEMBERI KERJA SELAIN
PENYELENGGARA NEGARA
BAB VI
PENETAPAN IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI PESERTA PADA
SEKTOR JASA KONSTRUKSI BAGI PEKERJA YANG BEKERJA PADA
PROYEK FISIK
BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL
KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK
TERTENTU
BAB VIII
PELAKSANA PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII
PEMBIAYAAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
KEPPRES No. 51 Tahun 1989 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1988 Tentang Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Mencabut :
KEPPRES No. 10 Tahun 1987 tentang Perubahan Besarnya Biaya Pengobatan/Perawatan Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Perubahan Besarnya Uang Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja
KEPPRES No. 11 Tahun 1985 tentang Perubahan Besarnya Biaya Pengobatan/Perawatan Bagi Jaminan Kecelakaan Kerja Asuransi Sosial Tenaga Kerja
KEPPRES No. 35 Tahun 1982 tentang Perubahan Besarnya Uang Jaminan Kematian Dan Uang Kubur Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Ketenagakerjaan - Standar/Pedoman - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2023 Nomor 286
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Masyarakat Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa sebagian besar mata pencaharian masyarakat di Kabupaten Natuna adalah nelayan yang memiliki resiko tinggi saat bekerja di laut, maka diperlukan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam melaksanakan aktivitasnya serta dalam rangka memberikan perlindungan keselamatan jiwa dan jaminan bagi keluarga yang ditinggalkan, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2016, maka perlu menetapkan PERBUP
Dasar hukum PERBUP ini adalah uu No. 53 Th. 1999 std terakhir dengan UU No. 34 Th. 2008; UU No. 31 Th. 2004 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; UU No. 40 Th. 2004 std terakhir dengan UU No. 4 Th. 2023; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; UU No. 7 Th. 2016 stdterakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; PP No. 44 Th. 2015 stdd PP No. 82 Th. 2019; PermenKP No 18/PERMEN-KP/2016; Permenaker No. 5 Th. 2021; Prgub Kepri No. 51 Th. 2016
PERBUP ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Masyarakat Kelautan dan Perikanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
22 hal.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016
SISTEM INFORMASI KETENAGAKERJAAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat (2)
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan Pemerintah
Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989};
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002
tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang cipta kerja ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573),
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Rapublik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2069
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 5038):
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata
cara Memperolech Informasi Ketenagakerjaan dan
penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga kerma
(Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 34, Tambahan
Lembaran Negara Repuplik Indonesia Nomor 4701);
Peraturan Meniter’ Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157),
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016
Nomor 183, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor
88) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Bima Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima
(Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 230,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 103);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kota
Bima Tahun 2018 Nomor 205);
Peraturan Walikota Bima Nomor 45 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja (Berita
Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 303);
SISTEM INFORMASI KETENAGAKERJAAN PEMERINTAH KOTA BIMA. Terdiri dari XV Bab dan 31 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Data Ketenagakerjaan By Name By Address, Bab V Aplikasi Untuk Pencari Kerja dan Layanan Pengaduan Online, Bab VI Data dan Informasi Ketenagakarjaan dan Perusahaan, Bab VII Pengelola Sisnaker, Bab VIII Tugas dan Wewenang, Bab IX Mekanisme Pelaksanaan Sisnaker, Bab X Kerahasiaan Data, Bab XI Sarana dan Prasarana, Bab XII Pembinaan, Bab XIII Evaluasi dan Pelaporan, Bab XIV Pembiayaan, Bab XV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
PP No. 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
PP No. 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
PP No. 84 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
PP No. 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
PP No. 76 Tahun 2007 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
PP No. 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Mengubah :
PP No. 83 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998
PP No. 79 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat