Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya No. 28 Tahun 2017

Tarif Retribusi, Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pemberian Pengurangan, Kekeringan Dan Pembebasan Serta Penagihan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Tarif retribusi; Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran Retribusi; Tata Cara Penagihan dan Penerbitan Surat Peringatan/Teguran; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; tata Cara Pemberian Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi/Kadaluwarsa; Pemeriksaan Administrasi Persyaratan Retribusi; Tata Cara Penyelesaian Keberatan Retribusi; Tata Cara Pemanfaatan dan Pemberian insentif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tarif Retribusi, Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pemberian Pengurangan, Kekeringan Dan Pembebasan Serta Penagihan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
21 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2017
Tanggal Berlaku
21 Juli 2017
Sumber
BD.2017/NO.28, TBD No.28, LL KAB. KUBU RAYA: 16 HLM
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 739 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan