TARIF RETRIBUSI, TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN SERTA PENAGIHAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2017/NO.28, TBD No.28, LL KAB. KUBU RAYA: 16 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi, Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pemberian Pengurangan, Kekeringan Dan Pembebasan Serta Penagihan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3), pasal 12 ayat (3), pasal 16 ayat (4) dan pasal 18 ayat (5), peraturan daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang retribusi perpanjangan Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tarif retribusi, tata cara pelaksanaan pemungutan, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan serta penagihan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.13 Tahun 2003, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.97 Tahun 2012, Permenaker No.16 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2015, Perda No.1 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Tarif retribusi; Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran Retribusi; Tata Cara Penagihan dan Penerbitan Surat Peringatan/Teguran; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; tata Cara Pemberian Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi/Kadaluwarsa; Pemeriksaan Administrasi Persyaratan Retribusi; Tata Cara Penyelesaian Keberatan Retribusi; Tata Cara Pemanfaatan dan Pemberian insentif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2017.
- Terdiri atas 6 halaman penjelasan
|