SISTEM INFORMASI KETENAGAKERJAAN PEMERINTAH KOTA BIMA. Terdiri dari XV Bab dan 31 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Data Ketenagakerjaan By Name By Address, Bab V Aplikasi Untuk Pencari Kerja dan Layanan Pengaduan Online, Bab VI Data dan Informasi Ketenagakarjaan dan Perusahaan, Bab VII Pengelola Sisnaker, Bab VIII Tugas dan Wewenang, Bab IX Mekanisme Pelaksanaan Sisnaker, Bab X Kerahasiaan Data, Bab XI Sarana dan Prasarana, Bab XII Pembinaan, Bab XIII Evaluasi dan Pelaporan, Bab XIV Pembiayaan, Bab XV Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat