PEGELOLAAN - PERTAMANAN - ,KEBERSIHAN - DAN - DEKORASI - KOTA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, L.D.2019/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pegelolaan Pertamanan ,Kebersihan dan Dekorasi Kota
ABSTRAK:
Pengelolaan Pertamanan dan Dekorasi Kota perlu di lakukan berdasarkan peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah dan untuk itu perlu pedoman dalam rangka melaksanakan kewenangan dan pengelolaan taman atau ruang terbuka hijau dan dekorasi kota yang ditetapkan dalam peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 16 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;Permendagri No 80 Tahun 2015;
Kedudukan Serta Fungsi Pertamanan dan Dekorasi Kota,Pemanfaatan Pertamanan dan Dekorasi Kota,Larangan ,Sanksi Administratif,Ketentuan Penyidik,Ketentuan Pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
13 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2019-2039;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2019-2039, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Industri Unggulan Kabupaten;
3. Jangka Waktu Rpik Tahun 2019-2039;
4. Pelaksanaan;
5. Pembinaan Dan Pengawasan;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Lain-Lain;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
45 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2019
struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2019/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pedoman Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pedoman Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 10 Tahun 2019
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2O2O
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBAR DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2019 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2O2O
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undangundang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh persetuiuan bersama
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999; UU 25 Tahun 2OO2; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2OO4; UU Nomor 15 Tahun 2OO4; UU Nomor 25 Tahun 2OO4; UU Nomor 33 Tahun 2OO4; UU Nomor 28 Tahun 2OO9; UU Nomor 12 Tahun 2o11; UU Nomor 6 Tahun 2O14; UU Nomor 23 Tahun 2O14; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2O14; PP Nomor 60 Tahun 2O14; PP Nomor 18 Tahun 2O17; PP Nomor 12 Tahun 2O19; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun
2O12; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Perda Kab Natuna Nomor 6 Tahun 2Ol3
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2019/NO.10: TLD NO.202
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Badan Permusyawaratan Kampung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 65 ayat (2) tentang Desa dan Per. Mendagri No. 110 Tahun 2016 Pasal 73 ayat (1) tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Badan Permusyawaratan Kampung.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Per. Mendagri No. 110 Tahun 2016.
Badan Permusyawaratan Kampung yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kampung berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, Pedoman BPK bertujuan untuk mempertegas peran BPK dalam melaksanakan fungsi Pemerintahan Kampung, mendorong BPK agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kampung, dan mendorong BPK dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan Kampung yang baik. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi keanggotaan BPK, fungsi dan tugas BPK, hak kewajiban, dan larangan anggota BPK, masa jabatan dan pemberhentian anggota BPK, kelembagaan dan musyawarah BPK, peraturan tata tertib BPK, pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan dan hubungan kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa umum, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulaun Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan tentang Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
A:::8-S IP
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun BA.�2A.t}�Sl'1'.1
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
A'_ -S I P
12. Peraturan Bersama Menteri Dalam =��g�� _r-.Me.n�J:iU M
Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika
dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
18 Tahun 2009, Nomor 07 /PRT/M/2009, Nomor
19/PER/M.Kominfo/03/2009, Nomor 03/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi ;
13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M/KOMINF0/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Komunikasi;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2012 Nomor 2), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 9 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2016
Nomor9)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANO LINGKUP
BAB IV
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BABV
PENETAPAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
BAB VI
BENTUK, ISi SKRD DAN SSRD
BAB VII
TATA CARA PENAGIHAN
BAB VIII
HUKUM
PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB IX
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BABX
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUWARSA
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XII PELAPORAN RETRIBUSI
BAB XIII
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2019.
PERATURAN NOMOR 10 TAHUN 2019
29 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2019
bahwa dalam rangka mewujudkan generasi penerus yang
sehat serta memiliki karakter, komitmen dan kompetensi
unggul guna melanjutkan pembangunan diperlukan penataan
kepemudaan secara menyeluruh agar pemuda mampu
berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan
nasional serta berdayasaing global dalam pelbagai kegiatan;
bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberdayaan dan
pengembangan kepemudaan merupakan kewenangan
Pemerintah Daerah Provinsi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Kepemudaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana
Telah diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Tentang Kepemudaan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah;
3. Perencanaan;
4. Penyelenggaraan Kepemudaan;
5. Organisasi Kepemudaan;
6. Prasarana dan Sarana;
7. Peran Serta Masyarakat;
8. Kerjasama;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Pendanaan;
11. Sanksi Administratif;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 4 bulan November Tahun 2019;
Berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 315 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama sekaligus untuk dilakukan evaluasi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU no. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 78 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 123 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Perda No. 8 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2017
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2019
MENARA TELEKOMUNIKASI - PEMBANGUNAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, BD.2019/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembangunan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 46/PUU-XII/2014
terhadap ketentuan pasal 124 Undang-undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
yang mengatur tentang penetapan tarif retribusi
pengendalian menara telekomunikasi di daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013
Tentang Pembangunan, Pengendalian dan Pengawasan
Menara Telekomunikasi dipandang perlu untuk diubah
dan disesuaikan; bahwa dengan adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 188.34-5244 Tahun 2016
tentang Pembatalan Pasal 28 ayat (1) huruf a, huruf b, dan
Huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6
Tahun 2013 Tentang Pembangunan, Pengendalian dan
Pengawasan Menara Telekomunikasi dipandang perlu
untuk diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b maka, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Pembangunan, Pengendalian dan Pengawasan Menara
Telekomunikasi;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 28, penyisipan Pasal 28a dan Pasal 28b, penyisipan BAB IVA dan Pasal 30a dan Pasal 30b.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 diubah.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat