Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2019

Rencana Pembangunan Industri Tahun 2019-2039

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2019-2039, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Industri Unggulan Kabupaten; 3. Jangka Waktu Rpik Tahun 2019-2039; 4. Pelaksanaan; 5. Pembinaan Dan Pengawasan; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Lain-Lain; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2019-2039
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
11 November 2019
Tanggal Pengundangan
11 November 2019
Tanggal Berlaku
11 November 2019
Sumber
LD.2019/No.10
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 316 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan