Peraturan Daerah Tentang Kepemudaan, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; 3. Perencanaan; 4. Penyelenggaraan Kepemudaan; 5. Organisasi Kepemudaan; 6. Prasarana dan Sarana; 7. Peran Serta Masyarakat; 8. Kerjasama; 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Pendanaan; 11. Sanksi Administratif; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat