Badan Permusyawaratan Kampung yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kampung berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, Pedoman BPK bertujuan untuk mempertegas peran BPK dalam melaksanakan fungsi Pemerintahan Kampung, mendorong BPK agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kampung, dan mendorong BPK dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan Kampung yang baik. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi keanggotaan BPK, fungsi dan tugas BPK, hak kewajiban, dan larangan anggota BPK, masa jabatan dan pemberhentian anggota BPK, kelembagaan dan musyawarah BPK, peraturan tata tertib BPK, pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan dan hubungan kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat