dana bagi hasil - pajak dan retribusi - pemanfaatan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2016/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Banyumas No 1 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 19 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 20 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembiayaan dalam penarikan dan pemanfaatan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2002/91 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Masuk Museum Balanga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah daerah, perlu diimbangi dengan upaya mtensifikasi dan ekstensifikasi peningkatan pendapatan asli daerah sendiri melalui pajak daerah dan retribusi daerah;
b. bahan sebagai upaya meningkatkan peiayanan jasa Museum Balanga diharapkan partisipasi masyarakat urauni, baik dalam bentuk dana melalui retribusi masuk maupun ikut menambah koleksi barang budaya;
b. bahan sebagai upaya meningkatkan peiayanan jasa Museum Balanga diharapkan partisipasi masyarakat urauni, baik dalam bentuk dana melalui retribusi masuk maupun ikut menambah koleksi barang budaya;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBBJEK, DAN RERTRIBUSI;
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV STRUKTUR DAN BESAR TARIF RETRIBUSI;
BAB V WILYAH PEMUNGUTAN;
BAB VI TATACARA PUGUTAN DAN PENYETORAN;
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB IX KETENTUAN PIDANA;
BAB X KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2002.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat dan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Selain itu, untuk menutupi sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta sebagai salah satu upaya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu dipungut Retribusi Pelayanan Kesehatan dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, Peraturan Daerah yang mengatur retribusi pelayanan kesehatan di Kabupaten Balangan perlu disesuaikan. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 02 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 03 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Pemanfaatan Penerimaan Retribusi;
8. Saat Retribusi Terhutang;
9. Tata Cara Pemungutan;
10. Sanksi Administratif;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan;
13. Pengurangan, Keringanan, Pembebasan dan Pengecualian Retribusi;
Bagian Pertama : Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan
Bagian Kedua : Pengecualian
14. Kedaluwarsa Penagihan;
15. Ketentuan Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penutup;
dan dilengkapi dengan lampiran yaitu Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 10 Tahun 2016
piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan dan Pelunasan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 25 Tahun 2015, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan dan Pelunasan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Peraturan Bupati Tojo Una-Una;
UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perda Kab. Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2014; Perda Kab. Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2012; Perbup Tojo Una-Una Nomor 25 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan penghapusan piutang PBB yang sudah kadaluarsa melampaui jangka waktu lima tahun sejak terutangnya Pajak dan Penyisihan piutang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
3 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2017
TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA CAMAT, LURAH DAN DESA YANG BERPRESTASI DALAM PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2)
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017 / NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan kepada Camat, Lurah dan Desa yang Berprestasi dalam Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
ABSTRAK:
untuk memacu semangat keaktifan, kreatifitas dan tanggung jawab. Carnal, Lurah / Kepala Desa dalam pengawasan pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta dalam usaha mengukur kinerja Camat, Lurah / Kepala Desa, dipandang perlu memberikan penghargaan kepada Camat, Lurah / Kepaia Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur yang mencapai target pemungutan PBB - P2 dimaksud;
Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 21 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Kolaka Timur No. 43 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA CAMAT, LURAH DAN DESA YANG BERPRESTASI DALAM PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. PEMBERIAN PENGHARGAAN PUNGUTAN PBB-P2 4. KATEGORI DAN BENTUK PENGHARGAAN 5. PENCAIRAN 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1999
PERDA Kota Surakarta No. 4 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pengelolaan Taman Wisata Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1999/NO.12 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga ditetapkan menjadi Retribusi Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu diterbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kotarnadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan golongan retribusi, saat retribusi terutang, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi dan wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan retribusi dan sankis administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 1999.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1989 dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2018
Pajak dan Retribusi Daerah - RETRIBUSI JASA KEPELABUHANAN PADA PELABUHAN LAUT LOKAL DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Sumbawa Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA KEPELABUHANAN PADA PELABUHAN LAUT LOKAL
DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
a. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM : 56 Tahun 2002 tentang Pelimpahan/Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja) kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. Dengan diserahkannya Pelabuhan Laut Lokal Labuan Lalar dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, maka penataan dan pengelolaan pelabuhan tersebut perlu diatur untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan Laut Lokal di Kabupaten Sumbawa Barat.
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 25 Tahun 2007;
UU No. 17 Tahun 2008;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 66 Tahun 2001;
PP No. 61 Tahun 2009;
PP No. 18 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kekurangan, Kekeringan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
-
-
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Bupati Sikka Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah, Peraturan Bupati Sikka Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah, perlu dilakukan penyesuaian; bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemungutan pajak di Daerah, pengaturan mengenai penetapan juru sita dan tata cara pendaftaran obyek dan subyek pajak, perlu ditetapkandenganPeraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Bupati Sikka Nomor 50 Tahun 2016
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Wilayah dan Kewenangan Pemungutan; Bab IV Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan Pajak; Bab V Pengisian, Penyampain dan Penerbitan, Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Bab VI Pemungutan dan Penyetoran; Bab VII Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
82 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2014 Nomor 91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten.
Untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Sehubungan dengan adanya penambahan objek retribusi dan perubahan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan khususnya pada Pelayanan Kesehatan di Puskesmas/Puskesmas Keliling/ Puskesmas Pembantu di lingkungan Dinas Kesehatan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu diubah untuk disesuaikan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang lebong tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Dimuat tentang perubahan pasal 3,8,31A, dan penghapusan pasal 34.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2014.
Peraturan ini terdiri atas 4 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat