Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Wilayah dan Kewenangan Pemungutan; Bab IV Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan Pajak; Bab V Pengisian, Penyampain dan Penerbitan, Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Bab VI Pemungutan dan Penyetoran; Bab VII Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat