Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2002

Retribusi Masuk Museum Balanga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBBJEK, DAN RERTRIBUSI; BAB III GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV STRUKTUR DAN BESAR TARIF RETRIBUSI; BAB V WILYAH PEMUNGUTAN; BAB VI TATACARA PUGUTAN DAN PENYETORAN; BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB VIII KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB IX KETENTUAN PIDANA; BAB X KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Masuk Museum Balanga
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
21 September 2002
Tanggal Pengundangan
24 September 2002
Tanggal Berlaku
24 September 2002
Sumber
LD.2002/91 Seri C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 493 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan