PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA CAMAT, LURAH DAN DESA YANG BERPRESTASI DALAM PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. PEMBERIAN PENGHARGAAN PUNGUTAN PBB-P2 4. KATEGORI DAN BENTUK PENGHARGAAN 5. PENCAIRAN 6. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat