Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penghapusan Tagihan Dari Kelebihan Tunjangan Anak Kepada Beberapa Orang Pegawai Pada Laboratorium Dan Balai Penyelidikan Penyakit Hewan Di Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 39 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat serata tunjangan transportasi bagi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten tulungagung
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan perumahan Dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Penvakilan Rakyat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakat Daerah;
- Peraturan Bupati tentang tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, serta tunjangan transportasi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung. Besaran tunjangan perumahan diberikan setiap bulan kepada Ketua DPRD sebesar Rp 18.500.000,00 , Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 13.500.000,00 , Anggota DPRD sebesar Rp 8.600.000,00. Besaran tunjangan transportasi diberikan setiap bulan kepada anggota DPRD masing-masing sebesar Rp 8.800.000,00. Anggaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Anggaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD dibebankan dalam APBD Pos Sekretariat DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LANDAK
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21, Pasal 25, Pasal 29, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 41 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak.
Dasar hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Perda No. 7 Tahun 2017.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif PImpinan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 39 Tahun 2020
peraturan bupati gianyar - Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa;
l. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
7. Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2019
Mengubah ketentuan LampiranI dan II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2019
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mengubah :
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 48 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan
administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan sebagai
pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64
Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
59 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (6) Peraturan Gubernur
Jaw Tengah Nomor 64 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud
pada huruf a, hak keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah terutama berkaitan dengan
besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi
setiap tahun dilakukan peninjauan berdasarkan penilaian
appraisal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017
Peraturan Gubernur ini mengubah Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu tentang Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 39 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kudus No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
PERBUP Kab. Kudus No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
PERBUP Kab. Kudus No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
Mengubah :
PERBUP Kab. Kudus No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa guna efektivitas, efisiensi, dana kuntabilitas
pemberian tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara dan sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati
Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Kudus Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kudus;
b. bahwa sesuai hasil evaluasi dan guna kepastian hukum
pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kudus, perlu memperjelas ketentuan terkait
Pegawai Aparatur Sipil Negara Guru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus
Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kudus;
UU Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Thaun 2018, Permenpan Nomor 33 Tahun 2011, Permenpan Nomor 34 Tahun 2011, Permenpan Nomor 63 Tahun 2011, Permendagri Nomor 35 Tahun 2012, Permenpan Nomor 39 Tahun 2013, Permenpan Nomor 40 Tahun 2018, Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 dan Perbup Kudus Nomor 10 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa Peraturan Bupati KudusN omor
10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kudus yaitu tentang TPP berdasarkan beban kerja, Persentase besaran TPP berdasarkan beban kerja dan TPP Khusus untuk Pegawai ASN Guru
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2022.
Peraturan Bupati Kudus Nomor
10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kudus
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 39 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Kupang No. 28 Tahun 2023 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang
Mencabut :
PERWALI Kota Kupang No. 3 Tahun 2019 tentang Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 619
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang
ABSTRAK:
a. Bahwa sehubungan dengan kenaikan harga bahan bakar yang berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang;
b. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 3 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 39 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD/2022/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan emampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat tentang : BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA DANA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARA 2023.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH;
TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN DPRD DAN ANGGOTA DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2019 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional Dokter Spesialis, Dokter dan Dokter Gigi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 58 ayat ( 1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat ( 1} Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan dalam rangka kesejahteraan pegawai berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; Bahwa profesi Dokter Spesialis, Dokter dan Dokter Gigi adalah Profesi yang langka maka sebagai penghargaan atas kinerja mereka dianggap perlu untuk memberikan tambahan penghasilan bagi Dokter Spesialis, Dokter dan Dokter Gigi; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Calon Pegawai negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional Dokter Spesialis, Dokter dan Dokter Gigi
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Pola Perhitungan Tunjangan Kinerja; III Sumber Dana; IV Besaran dan Pemberian Tambahan Penghasilan; V Tata Cara Pengajuan dan Permintaan Pembayaran; VI Ketentuan Peralihan; VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Terdiri dari 9 Halaman Isi; 1 Halaman Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat