Perumahan-tunjangan-besaran
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2023 Nomor 654
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian besaran tunjangan perumahan dan transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang sebagaimana yang diatur dalarn Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana te!ah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraruran Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2017.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi; Bab 3. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
- Peraturan Walikota Kupang Nomor 39 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 6 halaman
|