Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 39 Tahun 2022

Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 39 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang
T.E.U.
Indonesia, Kota Kupang
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
23 September 2022
Tanggal Pengundangan
23 September 2022
Tanggal Berlaku
23 September 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 619
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 68 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Kupang No. 28 Tahun 2023 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Kupang No. 3 Tahun 2019 tentang Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan