- Peraturan Bupati tentang tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, serta tunjangan transportasi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung. Besaran tunjangan perumahan diberikan setiap bulan kepada Ketua DPRD sebesar Rp 18.500.000,00 , Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 13.500.000,00 , Anggota DPRD sebesar Rp 8.600.000,00. Besaran tunjangan transportasi diberikan setiap bulan kepada anggota DPRD masing-masing sebesar Rp 8.800.000,00. Anggaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Anggaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD dibebankan dalam APBD Pos Sekretariat DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat