Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pusat Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Integratif
ABSTRAK:
Perlindungan perempuan dan anak merupakan urusan wajib yang menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan dan jaminan pemenuhan hak asasi manusia bagi perempuan dan anak. Untuk mewujudkan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak yang lebih efektif, efisien serta dapat ditangani lebih sistematis, cepat dan akurat diperlukan sebuah wadah sebagai tempat koordinasi pemberian pelayanan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Lombok Utara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pusat Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Integratif.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2017
Ketentuan Umum, Pusat Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Integratif, Perlindungan Perempuan dan Anak, Pembiayaan, MOnitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 20 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD TAHUN 2019 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
BAHWA TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN SEBAGAIMANA TELAH DITETAPKAN DALAM PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 59 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2017, TATA CARA PENGHITUNGANNYA PERLU UNTUK DISESUAIKAN; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, DIPANDANG PERLU MENINJAU PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN DENGAN MENETAPKAN KEMBALI DALAM PERATURAN BUPATI
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 4)
KETENTUAN UMUM; KLASIFIKASI PEMBERIAN TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN; PENGHITUNGAN DAN BESARAN TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN; PROSEDUR PEMBERIAN TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
PERATURAN YANG DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU:
1. PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 4 TAHUN 2017;
2. PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 6.1 TAHUN 2017;
3. PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 59 TAHUN 2017.
TIDAK ADA
30 HALAMAN
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019
Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
Mengubah :
Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 20, BN 2019/NO 669; KEMDIKBUD.GO.ID 10 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2019 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa
ABSTRAK:
bahwa sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentangPemilihan Kepala Desa;
d. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
e. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan ini mengatur tentang alat kelengkapan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa baik pada tingkat kabupaten, kecamatan dan desa. Persyaratan calon kepala desa, serta persyaratan peserta musyawarah desa untuk pemilihan kepala desa antar waktu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
-
-
34 halamn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2019 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang sistem Online Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan
masyarakat dalam pelaporan dan transaksi pembayaran
pajak dalam upaya transparansi serta optimalisasi
pemungutan pajak daerah perlu dilakukan dengan sistem
online;
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
b. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3091) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4048);
c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5952);
e. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
f. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
g. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
i. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2012
tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah
Kabupaten Mamasa Tahun 2012 Nomor 114);
j. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor
127, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa
Nomor 32).
Peraturan ini mengatur tentang ruang lingkup, asas, maksud, tujuan, dan sistem online pembayaran dan penyetoran Pajak dan data transaksi wajib Pajak pada wilayah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2019.
25 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 20 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2019 NOMOR 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa Kategori Pemberian Hibah dan Bantian Sosial telah diatur dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 11 Tahun 2018 ten tang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 11);
bahwa untuk mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan so sial yang bersumber dari APBD, maka Peraturan Walikota tersebut perlu diubah dan disempurnakan Walikota tentang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, . Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, . Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Walikota Padang Nomor 38 Tahun 2014
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG KATEGORI DAN BESARAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL, yang memuat :
Pasall
(1) Hibah dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang.
(2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada bidang dengan kategori tertentu.
(3) Hibah yang diberikan pada bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain :
a. seni dan budaya;
b. pendidikan;
c. pertanian dan petemakan;
d. kepemudaan dan olahraga;
e. koperasi dan usaha mikro, keeil dan menengah;
f. kelautan dan Perikanan;
g. tenaga kerja;
h. keagamaan;
i. pengendalian dampak lingkungan
j. prasarana jalan, tata tuang dan pemukiman k. organisasi kemasyarakatan kemahasiswaan;
l. pelayanan terpadu untuk keluarga; atau
m. sosial
(4) Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk peningkatan sumber daya manusia.
(5) Besaran masing-masing kategori Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Pasal2
Besaran Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan standar tertinggi dalam pemberian rekomendasi oleh perangkat daerah pengelola hibah dan atau bantuan sosial dan pemberian pertimbangan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Pasal3
(1) Hibah bidang Seni dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(3) huruf a diberikan kepada :
a. sanggar;
b. kegiatan Lembaga adat baik tingkat kecamatan maupun kota;
c. penampilan lembaga adat/ sanggar ke luar negeri;
d. penampilan lembaga adat/ sanggar tingkat nasional;
e. penampilan lembaga adat/ sanggar tingkat daerah;
f. pembangunan fisik lembaga adat/ sanggar;
(2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Pasal4
(1) Hibah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3)
huruf b diberikan kepada :
a. individu / perorangan antara lain:
1. pelajar sekolah dasar;
2. pelajar sekolah menengah pertama;
3. pelajar sekolah menengah atasj sekolah menengah kejuruan; dan
4. mahasiswa Strata I / Diploma. b. lembaga Pendidikan antara lain :
1. lembaga kursus keterampilan; dan
2. lembaga pusat kegiatan belajar mengajar c. bantuan untuk sekolah swasta antara lain:
1. rehab ringan ruang kelas
2. rehab sedang ruang kelas
3. rehab berat ruang kelas
(2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh
Dinas Pendidikan.
(3) Bagi Lembaga pendidikan anak usia dini harus memiliki siswa didik paling
sedikit 20 (dua puluh) orang.
(4) Lembaga khusus keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
angka 1 harus memenuhi persyaratan :
a. berkinerja A dan B dari Kementerian Pendidikan;
b. jumlah peserta didik paling sedikit 20 orang (dengan nama, alamat dan foto yangjelas) dari keluarga miskin dan putus sekolah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
STANDAR -SATUAN HARGA - DI DESA - TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2019/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR SATUAN HARGA DI DESA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan asas transparan, akuntabel dan pertisipatif dalam penyusunan dan pelaksanaan Belanja Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019 sebagaimanan diatur dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Standar Harga di Desa Tahun 2019 dalam suatu Peraturan Bupati.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda Kab. Kerinci No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2014; Perda Kab. Kerinci No. 5 Tahun 2016; Perbup Kerinci No. 2 Tahun 2015; Kepbup Kerinci No. 030/Kep.358/2018; Kepbup Kerinci No. 600/Kep.67/2019.
Perbup ini mengatur tentang STANDAR SATUAN HARGA DI DESA TAHUN ANGGARAN 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
4 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 20 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG PIAGAM AUDIT INTERNAL (INTERNAL AUDIT CHARTER) DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2019/NO.20, LL Kab. Kubu Raya : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang perubahan atas peraturan bupati kubu raya nomor 40 tahun 2016 tentang piagam audit internal (internal audit charter) dilingkungan pemerintah kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan nomenklatur Inpekstorat Daerah Kabupaten Kubu Raya dan dalam rangka mengoptimalkan Peningkatan Kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait Peran Layanan, Pengelolaan Sumber Daya manusia, Praktik Profesional, akuntabilitas dan Manajemen Kinerja, Budaya dan Hubungan Organisasi dan Struktur Tata Kelola; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 40 Tahun 2016 tentang Piagam Audit Internal (internal Audit Chater) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.60 Tahun 2008, PPNo.12 Tahun 2017, Perkep BPKP No.16 Tahun 2015, Perbup Kubu Raya No. 50 Tahun 2016, Perbup Kubu Raya No.40 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Piagam Audit Internal (internal Audit Charter) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 20, BN.2019/NO.890, PERATURAN.GO.ID : 14 HLM
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat