PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG PIAGAM AUDIT INTERNAL (INTERNAL AUDIT CHARTER) DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2019/NO.20, LL Kab. Kubu Raya : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang perubahan atas peraturan bupati kubu raya nomor 40 tahun 2016 tentang piagam audit internal (internal audit charter) dilingkungan pemerintah kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan nomenklatur Inpekstorat Daerah Kabupaten Kubu Raya dan dalam rangka mengoptimalkan Peningkatan Kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait Peran Layanan, Pengelolaan Sumber Daya manusia, Praktik Profesional, akuntabilitas dan Manajemen Kinerja, Budaya dan Hubungan Organisasi dan Struktur Tata Kelola; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 40 Tahun 2016 tentang Piagam Audit Internal (internal Audit Chater) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.60 Tahun 2008, PPNo.12 Tahun 2017, Perkep BPKP No.16 Tahun 2015, Perbup Kubu Raya No. 50 Tahun 2016, Perbup Kubu Raya No.40 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Piagam Audit Internal (internal Audit Charter) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
- 28 halaman dan 2 halaman lampiran
|