Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 20 Tahun 2019

Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang alat kelengkapan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa baik pada tingkat kabupaten, kecamatan dan desa. Persyaratan calon kepala desa, serta persyaratan peserta musyawarah desa untuk pemilihan kepala desa antar waktu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
14 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2019
Tanggal Berlaku
14 Juni 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2019 Nomor 20
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 451 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan