tunjangan tambahan penghasilan - kepala daerah - wakil kepala daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD No 4 tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Ketentuan Pasal I Angka 2
dan angka 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan
Kepala daerah mempunyai tugas, antara lain memimpin
pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD, dan Wakil kepala daerah mempunyai tugas
membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1), ayat (2)
dan ayat (1) ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan
bahwa dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan wakil
kepala daerah mempunyai hak keuangan meliputi meliputi
gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain yang
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
c. bahwa disamping melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b serta tugas dan
kewenangan lainnya yang dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah juga bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana Kepala
Daerah adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan
Daerah dan dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut dibantu
oleh Wakil Kepala Daerah;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak
Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala
Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa
Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor
16 Tahun 1993, yang menyebutkan bahwa Selain gaji pokok,
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan tunjangan
jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil,
kecuali ditentukan lain dengan peraturan
perundang-undangan;
e. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
kinerja Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah telah
memberikan Tambahan Penghasilan Bagi PNS dilingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
berdasarkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor
11 Tahun 2014 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil
Kabupaten Penajam Paser Utara (Berita Daerah Kabupaten
Penajam Paser Utara Tahun 2014 Nomor 11) sebagaimana
telah dua kali diubah terakhir dnegan dengan Peraturan
Bupati Penajam Paser Utara Nomor 25 Tahun 2015 (Berita
Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2015 Nomor
25) yang diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
tahun 2011;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf d serta mengingat begitu
luasnya, tugas dan tanggungjawab Kepala Daerah selaku
Kepala Pemerintahan Daerah termasuk tugas dan
tanggungjawab Wakil Kepala Daerah diperlukan semangat,
motivasi dan kinerja yang maksimal untuk mewujudkan
efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
peningkatan pembangunan daerah dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat di daerah sehingga dipandang
perlu memberikan Tambahan Penghasilan kepada Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser
Utara sebagaimana pemberian Tambahan Penghasilan
kepada Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Penajam Paser Utara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf f, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tambahan Penghasilan Bagi Kepala Daerah Dan Wakil
Kepala Daerah;
UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 9 tahun 1980; PP No 58 tahun 2005; Permendagri NO 13 tahun 2006
Tambahan Penghasilan adalah pendapatan Bupati dan Wakil Bupati selain gaji yang didasarkan pada beban kerja dan resiko kerja. Tujuan diberikan Tambahan Penghasilan kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam rangka memacu dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tambahan Penghasilan Kepala Daerah sebesar Rp 40.000.000,- sedangkan Wakil Kepala Daerah sebesar Rp 32.000,000,-, yang diberikan perbulan sesuai dengan kemampuan likuiditas keuangan daerah melalu APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pemberian Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Ketua Rukun Tetangga dan Insentif Ketua Rukun Warga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Ketua Rukun Warga, Ketua Rukun Tetangga lebih memusatkan tenaga dan pikiran kepada pelaksanaan tugas di Desa, perlu memberikan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta lnsentif Ketua Rukun Tetangga dan Insentif Ketua Rukun Warga;
b. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pemberian Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Ketua Rukun Tetangga dan lnsentif Ketua Rukun Warga dengan Peraturan Bupati;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan
Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950
Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pemberian Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Ketua Rukun Tetangga dan Insentif Ketua Rukun Warga.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pemberian Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Ketua Rukun Tetangga dan Insentif Ketua Rukun Warga diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 7 diubah, dengan menambah 4 (empat) angka setelah angka 20 yaitu angka 21, 22, 23 dan 24;
2. Ketentuan Pasal 7 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 E Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nornor 34 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Banyumas sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2007 maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Komunikasi
Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas;
pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP no 24 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 21 Tahun 2007; Perda Kab Banyumas No 34 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran tunjangan komunikasi intensif, dan belanja penunjang operasional kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah, berdasarkan pertimbangan yang objektif, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah
UU No.28 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.53 Tahun 2010; PP No.46 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Lampung Tengah No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang hari dan jam kerja, komponen pemberian tambahan penghasilan, pemberian tambahan penghasilan, pembiayaan, dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD NOMOR 4 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran
dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Raakyat Daerah serta
Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Insentif dan
Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007;
3. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Probolinggo sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Probolinggo Nomor 04 Tahun 2007;
7. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 59 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Probolinggo.
1. Penentuan kelompok kemampuan keuangan Daerah dihitung dengan menggunakan formula kemampuan keuangan
daerah sama dengan pendapatan umum daerah dikurangi Belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah. Data yang digunakan sebagai dasar penghitungan kemampuan keuangan daerah adalah data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk tahun anggaran berjalan/berkenaan;
2. Penganggaran BPO Pimpinan DPRD dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan dalam jenis
belanja Pegawai belanja penunjang Operasional dan rincian obyek belanja penunjang operasional Pimpinan DPRD. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bertanggungjawab atas pengelolaan BPO Pimpinan DPRD;
3. Dalam rangka pertanggungjawaban BPO Pimpinan DPRD, Pimpinan DPRD wajib
menandatangani Pakta Integritas yang menjelaskan penggunaan dana telah
sesuai dengan peruntukannya. Pertanggungjawaban penggunaan BPO Pimpinan DPRD dibuktikan dengan
laporan hasil pelaksanaan tugas yang dilengkapi dengan rincian penggunaan
BPO Pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERBUP Kab. Tana Tidung No. 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Perubahan atas Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD 2017/NO. 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Untuk menyempurnakan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung; berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Dan
Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan PemerintahKabupaten Tana Tidung; Berdasarkan [ertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundangan-Undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993 Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2017.
Peraturan ini membahas mengenai Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, yang mencakup Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP), Perubahan ketentuan TPP, Kriteria penerima TPP, Mekanisme pemberian TPP, Efisiensi dan kesejahteraan pegawai. Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem kompensasi bagi pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Tana Tidung, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka serta mendorong motivasi dan produktivitas dalam bekerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 4 Tahun 2017
TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PELAKSANA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PELAKSANA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil pelaksana pengelola keuangan daerah kabupaten Bengkulu Utara, memandang perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif laiinya kepada Pegawai Negeri Sipil pelaksana pengelola keuangan daerah kabupaten Bengkulu Utara.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tambahan penghasilan bagi PNS sebagai pelaksana pengelola keuangan daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Pemberian tambahan penghasilan berdasarkan 3 (tiga) hal yiatu tanggung jawab pelaksanaan tugas, intensitas pekerjaan tinggi dan jenis dan beban pekerjaan. Nominal pembertian tambahan penghasilan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 3 Tahun 2017
PEMERINTAHAN DESA - PENGHASILAN tetap - kepala desa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017/NO. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur bahwa besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa ditetapkan melalui Peraturan Bupati
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERDA Kab. Pohuwato No. 12 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini berisi tentang perhitungan besaran, besaran, penganggaran, tata cara pembayaran serta tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa di Kabupaten Pohuwato
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 7 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 03 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2017 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Pada Satuan Kerja Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Bebaaan Kerja yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai berdasarkan Beban Kerja atau tempat bertugas atau Kondisi Kerja atau Kelangkaan Propesi atau Prestasi Kerja, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja bagi Aparatur Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Satuan Kerja Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2017
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PERPRES No.87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.31 Tahun 2015; KEMENDAGRI No.131.14-664 Tahun 2016; PERDA Kab. Kepulauan Meranti No.9 Tahun 2016; PERDA Kab.Kepulauan Meranti No.11 Tahun 2016; PERBUP Kepulauan Meranti No.59 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 30 (tiga puluh) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat