Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2017

TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tambahan Penghasilan adalah pendapatan Bupati dan Wakil Bupati selain gaji yang didasarkan pada beban kerja dan resiko kerja. Tujuan diberikan Tambahan Penghasilan kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam rangka memacu dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tambahan Penghasilan Kepala Daerah sebesar Rp 40.000.000,- sedangkan Wakil Kepala Daerah sebesar Rp 32.000,000,-, yang diberikan perbulan sesuai dengan kemampuan likuiditas keuangan daerah melalu APBD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
20 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2017
Tanggal Berlaku
20 Februari 2017
Sumber
BD No 4 tahun 2017
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 154 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan