Tambahan Penghasilan adalah pendapatan Bupati dan Wakil Bupati selain gaji yang didasarkan pada beban kerja dan resiko kerja. Tujuan diberikan Tambahan Penghasilan kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam rangka memacu dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tambahan Penghasilan Kepala Daerah sebesar Rp 40.000.000,- sedangkan Wakil Kepala Daerah sebesar Rp 32.000,000,-, yang diberikan perbulan sesuai dengan kemampuan likuiditas keuangan daerah melalu APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat