Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pemberian Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Ketua Rukun Tetangga dan Insentif Ketua Rukun Warga diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 7 diubah, dengan menambah 4 (empat) angka setelah angka 20 yaitu angka 21, 22, 23 dan 24; 2. Ketentuan Pasal 7 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat