Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 30 (tiga puluh) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat