Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan proses penyidikan yang
dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil sehingga
mampu menjamin keadilan, kemanfaatan, kepastian
hukum dan penegakan hukum untuk mewujudkan
ketentraman dan ketertiban umum bagi masyarakat; bahwa penegakan hukum di daerah dilakukan terhadap
pelanggaran ketentuan dalam peraturan daerah, melalui
tindakan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang, sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang
baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas dan Wewenang
Bab III Sekretariat PPNS
Bab IV Pengangkatan PPNS
Bab V Mutasi dan Pemberhentian PPNS
Bab VI Pengangkatan Kembali
Bab VII Kartu Tanda Pengenal
Bab VIII Pelaksanaan Tugas
Bab IX Pembinaan
Bab X Pembiayaan
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 74 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tugas, Fungsi dan Tata kerja Unsur Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 55, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENILAIAN KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa untuk menunjang objektivitas pembinaan Aparatur
Sipil Negara yang didasarkan sistem prestasi dan sistem
karier perlu dilakukan penilaian kinerja pegawai secara
objektif, terukur, akuntabel dan transparan;
b. bahwa perhitungan pemberian tambahan penghasilan
Aparatur Sipil Negara salah satunya mendasarkan pada
penghitungan nilai produktivitas kerja, sehingga perlu
danya pedoman penilaian kinerja aparatur sipil negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara
Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021,
Materi Pokok: mengatur mengenai penilaian kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota kediri. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan, dan sasaran; penyusunan SKp; realisasi target kinerja; penilaian kinerja; pejabat penilai; penilaian kinerh=ja secara elektronik; pengawasan dan pembinaan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemuda Dan Olahraga Kota Cirebon
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon, perlu mengatur kedudukan, struktur organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Cirebon yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Cirebon.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomer 90 Tahun 2019,Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemuda Dan Olahraga Kota Cirebon. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kedudukan,Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pendanaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2021.
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 62), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menegakkan disiplin dan menjamin konsistensi terhadap Pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H Bagi PNS dan Tenaga Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan berdasarkan pertimbangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana tersebut dalam telaahan Staf Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 800/BKD-PPK/IV/2021/076 pada tanggal 30 April 2021, pelaksanaan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1442 H bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021, Perlu di tetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No.12 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.53 Tahun 2010; PP No.17 Tahun 2020; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERDA Kab. Kep. Meranti No.9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Kep.Meranti No.3 Tahun 2019; PERBUP No.37 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No.23 Tahun 2021; SKB 3 Menteri No.4 TAHUN 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) Bab dan 6 (enam ) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Cuti Bersama; Kewajiban; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2021
PERDA Kab. Kendal No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan efektifitas
pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal perlu didukung
susunan perangkat daerah efektif dan optimal yang
sesuai dengan perkembangan; bahwa untuk mewujudkan perangkat daerah yang efektif
dan optimal, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor
8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi
sekarang sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan huruf d dan huruf e Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 ini diubah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan ujung
tombak yang berperan penting dalam proses penegakan
hukum di Daerah, untuk mewujudkan masyarakat yang
maju, mandiri, dan sejahtera;
b. bahwa untuk meningkatkan peran Penyidik Pegawai
Negeri Sipil dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya, perlu dilakukan tertib administrasi dan
koordinasi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1
Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas, Dan Wewenang, Pengangkatan, Pelantikan, Mutasi, Pemberhentian, Dan Pengangkatan Kembali, Pelaksanaan Tugas, Sekretariat PPNS, Koordinasi Dan Pengawasan Penyidikan, Kewajiban Dan Hak, Kartu Tanda Pengenal, Pakaian Dinas Dan Atribut PPNS, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
Peraturan Yang Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2005 Nomor 1 Seri D)
Halaman: 23 hlm, Penjelasan: 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2021
PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang
Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu
dilakukan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan;
- bahwa dalam rangka pembinaan dan pengendalian
penataan Perangkat Daerah serta berdasarkan hasil
evaluasi dari Gubernur Sumatera Selatan Nomor
061/2458/VII/2020 tanggal 23 September 2020 hal
Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan;
Dasar hukum dalam peraturan ini dalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir denga UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan PP No 72
Tahun 2019;Permendagri No 16 Tahun 2020;Perda Ni 9 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 8 Tahun 2020;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : peraturandaerahtentang perubahan ketıgaatas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupatenmusı banyuasın
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Batu Bara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pengisian Jabatan Perangkat Desa; Seleksi Calon Perangkat Desa; Masa Jabatan Perangkat Desa; Staf Perangkat Desa; Kewajiban dan Larangan Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa; Pemberhentian Perangkat Desa; Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa; Kesejahteraan Perangkat Desa; Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
24 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 8 Tahun 2021
Kepegawaian, Aparatur Negara - Struktur Organisasi
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2021 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Minahasa Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dikeluarkan dan ditetapkannya Peraturan Menteri dan Peratuarn Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian tentang Nomenklatur yang membidangi urusan Pemerintahan maka perlu diadakan penyesuaian Nomenklatur Perangkat Daerah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu mengadakan perubahan terhadap Nomenklatur Perangkat Daerah; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 33 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENPUPR No. 32/PRT/M/2016; PERMENKKP No. 26/PERMEN-KP/2016; PERKAPERPUSNAS No. 11 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 5 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019; KEPMENDAGRI No. 100-440 Tahun 2019; PERDA No. 5 Tahun 2016.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Minahasa Utara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Minahasa Utara
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat