pembentukan perangkat daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2020/ No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya alih kelola Akademi Kebidanan
Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Kementerian
Kesehatan dan dalam rangka mewujudkan kepastian
kelembagaan pelaksana urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, penguatan kelembagaan Inspektorat dan
pelaksana urusan pemerintahan di bidang kesatuan
bangsa dan politik, dan dalam rangka meningkatkan
kinerja dan efektifitas pelaksanaan urusan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai
dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan
perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kendal;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; . Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun
2016; . Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun
2016;
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
- Peraturan Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 8 Tahun 2016 diubah
- 8 hlm
|