pembentukan dan susunan perangkat daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2021/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan efektifitas
pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal perlu didukung
susunan perangkat daerah efektif dan optimal yang
sesuai dengan perkembangan; bahwa untuk mewujudkan perangkat daerah yang efektif
dan optimal, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor
8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi
sekarang sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan huruf d dan huruf e Pasal 2
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 ini diubah
- 7 hlm
|