ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan pemanfaatan potensi desa;
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 37 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 38 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 6 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 24 Tahun 2020.
- Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, PENDIRIAN, PENDAFTARAN NAMA DAN PENDAFTARAN SERTA VERIFIKASI DATA BUM DESA/BUM DESA BERSAMA (Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama, Pendaftaran Nama BUM Desa/ BUM Desa Bersama, Pendaftaran BUM Desa/BUM Desa Bersama, Verifikasi Data Pendaftaran BUM Desa/BUM Desa Bersama), ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga), ORGANISASI DAN PEGAWAI BUM DESA/BUM DESA BERSAMA (Organisasi BUM Desa/BUM Desa Bersama (Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, Penasihat, Pelaksana Operasional, Pengawas), Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama), RENCANA PROGRAM KERJA, KEPEMILIKAN, MODAL, ASET, DAN PINJAMAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA (Kepemilikan, Modal, Aset, Pinjaman), UNIT USAHA BUM DESA/BUM DESA BERSAMA, PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA (Umum, Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa), KERJA SAMA, PERTANGGUNGJAWABAN, PEMBAGIAN HASIL USAHA, KERUGIAN, PENGHENTIAN KEGIATAN USAHA BUM DESA/ BUM DESA BERSAMA, PERPAJAKAN DAN RETRIBUSI, PENDATAAN, PEMERINGKATAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN BUM DESA/ BUM DESA BERSAMA (Pendataan dan Pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa Bersama (Pendataan, Pemeringkatan), Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/ BUM Desa Bersama (Umum, Pembinaan, Pengembangan)), KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
|