Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 40 Tahun 2021

Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai : ketentuan umum,Pendirian BUM desa /Bum desa bersama,Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga,Organisasi dan pegawai Bum Desa/Bum desa bersama,rencana program kerja,Kepemilikan modal aset dan pinjaman bum desa/Bum desa bersama,Unit usaha Bum desa /Bum desa bersama,Pendadaan barang dan /atau jasa,kerja sama,Petanggungjawaban,Pembagian hasil usaha,kerugian,Pengahetian kegiatan usaha Bum Desa/Bum Desa bersama,Perpajakan dan retribusi, Pemutahiran data Bum Desa/Bum Desa bersama,Pembinaan dan pengembangan BUm Desa /Bum Desa bersama,Ketentuan peralihan ,Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 40 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Baturaja
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
BD.2021/No.40
Subjek
BADAN USAHA MILIK DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 259 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan