Dalam peraturan ini diatur mengenai : ketentuan umum,Pendirian BUM desa /Bum desa bersama,Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga,Organisasi dan pegawai Bum Desa/Bum desa bersama,rencana program kerja,Kepemilikan modal aset dan pinjaman bum desa/Bum desa bersama,Unit usaha Bum desa /Bum desa bersama,Pendadaan barang dan /atau jasa,kerja sama,Petanggungjawaban,Pembagian hasil usaha,kerugian,Pengahetian kegiatan usaha Bum Desa/Bum Desa bersama,Perpajakan dan retribusi, Pemutahiran data Bum Desa/Bum Desa bersama,Pembinaan dan pengembangan BUm Desa /Bum Desa bersama,Ketentuan peralihan ,Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat