Peraturan Bupati Pacitan tentang Badan Usaha Milik Desa yang memuat 18 bab, 95 pasal, yang terdiri dari ketentuan umum; pendirian bum desa/bum desa bersama; organisasi dan pegawai bum desa/bum desa bersama; unit usaha bum desa/bum desa bersama; kepemilikan, modal, aset dan pinjaman bum desa/bum desa bersama; kerjasama; pengadaan barang dan/atau jasa bum desa/bum desa bersama; pertanggung jawaban; administrasi pengelolaan bum desa; pembagian hasil usaha; kerugian; penghentian kegiatan usaha bum desa/bum desa bersama; pembinaan dan pengembangan bum desa/bum desa bersama; pengelolaan dana bergulir eks program mandiri nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan; perpajakan dan retribusi, ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat