Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Daerah Tingkat II Asahan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Daerah Kabupaten Tingkat II Asahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Penataan Fungsi Pulau Biawak, Gosong dan Pulau Candikian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 6 Tahun 2017
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Air Tanah.
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Air Tanah.
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Lampiran I huruf cc Nomor 1 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kegiatan geologi yang didalamnya terdapat pengelolaan air tanah merupakan kegiatan dalam ruang lingkup urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi;
b. bahwa sesuai Lampiran I huruf CC Nomor 1 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten tidak memiliki kewenangan lagi untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan air tanah, maka Gubernur Banten melalui Keputusan Gubernur Nomor :188.342/Kep.373-Huk/2016 telah membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No.11 Tahun 1974 ;3.UU No.14 Tahun 1950
;4.UU No.23 Tahun 2000 ;5.UU No.23 Tahun 2014
terdapat dalam pasal 1 dan pasal 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mimika No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2012/NO.6, TLD NO. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Keppres No. 26 Tahun 2010 maka perlu ditetapkan peraturan daerah tentang perubahan peraturan tentang pengelolaan air tanah
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU NO. 23 Tahun 1997; UU No. 45 Tahun 1999; UU No, 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2008; Keppres No. 26 Tahun 2010; Perda Kab. Mimika No. 2 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah dengan adanya perubahan pada beberapa pasal, yaitu adanya penambahan dua ayat pada Pasal 5 yaitu ayat (2a) dan (2b).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah
Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2017
HUKUM ADAT DAN KEARIFAN LOKAL DALAM PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN SUMBER DAYA LAUT DI KAMPUNG MALAUMKARTA DISTRIK MAKBON KABUPATEN SORONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HUKUM ADAT DAN KEARIFAN LOKAL DALAM PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN SUMBER DAYA LAUT DI KAMPUNG MALAUMKARTA DISTRIK MAKBON KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa wilayah perairan, pesisir, laut dan pulau-pulau sekitar Kampung Malaumkarta Distrik Makbon Kabupaten Sorong memiliki nilai-nilai kearifan lokal yang perlu dijaga kelestariannya dan keanekaragaman hayati yang tinggi, maka harus dilindungi dan dikelola pemanfaatannya secara bertanggung jawab dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Hukum Adat dan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Laut Di Kampung Malaumkarta Distrik Makbon Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 6 Tahun 1996; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2007; PP Nomor 62 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2008; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Jenis Biota Laut yang Dilindungi dan Diegek/Sasi; Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat; Kelembagaan; Pelarangan; Sanksi; Prosedur Pemberian Sanksi; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
-
-
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 7 Tahun 2011
Harga Dasar Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Tanah Di Kabupaten Tabalong
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2011/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Dasar Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Tanah Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tan ah, perlu
menetapkan harga dasar pengambilan dan pemanfaatan air tanah di Kabupaten
Tabalong dengan Peraturan Bupati Tabatong.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2010.
Peraturan Bupati Tabatong ini memuat tentang Harga Dasar Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Tanah Di Kabupaten Tabalong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2011.
3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2017
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah.
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah.
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110, Pasal 127 dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah bukan merupakan jenis retribusi;
b. bahwa Gubernur Banten melalui Keputusan Gubernur Nomor :188.342/Kep.298-Huk/2016 telah membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.14 Tahun 1950 ;3.UU No. 23 Tahun 2000
;4.UU No.28 Tahun 2009 ;5.UU No.23 Tahun 2014
terdapat dalam pasal 1 dan pasal 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 7 Tahun 2014
Penyediaan air minum merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah yang diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan pokok air minum;
Penyediaan layanan air minum kepada masyarakat memerlukan pendanaan yang dikelola secara baik melalui penetapan tarif air minum yang terjangkau dan adil berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas untuk menjaga kesinambungan dan meningkatkan kualitas pelayanan;
Untuk kepastian hukum dalam pelaksanaannya, dukungan pendanaan dari pelanggan melalui tarif air minum perlu diatur dalam suatu peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2005; Perda No. 12 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Tarif Air Minum, meliputi: Ruang Lingkup dan Fungsi; Prinsip-Prinsip Dasar Penetapan Tarif; Blok Konsumsi dan Kelompok Pelanggan; Perhitungan dan Proyeksi Biaya Usaha dan Biaya Dasar; Tarif UPTD SPAM; Sambungan Baru Instalasi Air dan Meter Air; Pembayaran Rekening Air Pelanggan; Pembukaan Kembali Sambungan dan Balik Nama; Hak dan Kewajiban Pelanggan; Larangan; Ketentuan Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2002 tentang Tarif Air Minum dan Pelayanan pada Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai beban biaya penyambungan dan persyaratan pemasangan sambungan air minum baru; tata cara pembayaran rekening air; Tata cara penyambungan kembali dan pembayaran denda yang
dikenakan; Besarnya beban biaya balik nama; tata cara dan teknis pengenaan
sanksi, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 7 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahLingkungan HidupProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaSumber Daya AlamAir, Sistem Penyediaan Air MinumStandar/Pedoman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
Bahwa Air merupakan kekayaan alam yang dianugerahkan oleh Tuhan yang Maha Esa dan dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Timor Tengah Selatan memiliki beragam potensi Sumber Daya Air yang perlu dikelola secara baik demi mewujudkan keseimbangan antara lingkungan dengan masyarakat dan menjamin ketersediaan Air sebagai kebutuhan pokok masyarakat Timor Tengah Selatan; bahwa sebagai dasar hukum pelaksanaan tanggung jawab dan kewajiban Pengelolaan Sumber Daya Air yang dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan dan terintegrasi antara seluruh para pemangku kepentingan di bidang Sumber Daya Air maka perlu menetapkan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. TKPSDA WS Dalam Satu Kabupaten; III. Perencanaan; IV. Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Sumber Daya Air; V. Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; VI. Pengelolaan Kawasan Lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai; VII. Penyediaan Air; VIII. Penetapan Nilai Satuan; Pemungutan dan Penggunaan BJPSDA; IX. Hak Ulayat Masyarakat Adat atas Sumber Daya Air dan Hak Serupa; X. Pendanaan; XI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Memakai Tanah Negara
ABSTRAK:
Pada dasarnya setiap penguasaan atau pun memakai atas tanah Negara harus terlebih dahulu mendapat ijin dari pejabat yang berwenang. Berdasarkan kenyataan dilapangan penguasaan ataupun memakai tanah Negara untuk pertanian dan non pertanian banyak dilakukan tanpa ijin, oleh karena itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu ditertibkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ijin Memakai Tanah Negara.
UU No.5 Tahun 1960; UU No.51 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.24 Tahun 1992; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Ijin memakai tanah negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, perijinan, tata cara memperoleh surat ijin memakai tanah negara, biaya perijinan, kewajiban, pengawasan dan pembinaan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat