Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah.
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah.
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110, Pasal 127 dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah bukan merupakan jenis retribusi;
b. bahwa Gubernur Banten melalui Keputusan Gubernur Nomor :188.342/Kep.298-Huk/2016 telah membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah
- 1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.14 Tahun 1950 ;3.UU No. 23 Tahun 2000
;4.UU No.28 Tahun 2009 ;5.UU No.23 Tahun 2014
- terdapat dalam pasal 1 dan pasal 2
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
- 4 halaman
|