PERATURAN DAERAH ]INI BERISIKAN TENTANG SISTEM IRIGASI DAERAH DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN, DAN FUNGSI 3. PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI 4. KELEMBAGAAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI 5. WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB 6. PARTISIPASI MASYARAKAT PETANI DALAM PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAANSISTEM IRIGASI 7. PEMBERDAYAAN 8. PENGELOLAAN AIR IRIGASI 9. PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI 10. PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI 11. PENGELOLAAN ASET IRIGASI 12. PEMBIAYAAN 13. ALIH FUNGSI LAHAN BERIRIGASI 14. KOORDINASI PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI 15. PENGAWASAN 16. LARANGAN 17.SANKSI ADMINISTRATIF 18. KETENTUAN PIDANA 19. PENYIDIKAN 20. KETENTUAN PERALIHAN 21. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat